Sikapi Penetapan Habib Rizieq Tersangka, Munarman: Saya Ketemu Beliau Dulu

Kamis, 10 Desember 2020 - 19:57 WIB
loading...
Sikapi Penetapan Habib...
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok SINDONews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun Habib Rizieq dikenakan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

(baca juga : Rekor! Hari Ini 175 Orang Meninggal Akibat Covid019 )

Menanggapi itu, Sekretaris Umum FPI Munarman mengaku belum bisa berkomentar perihal penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. (Baca juga: Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Bakal Diseret Polda Jabar untuk Kasus Megamendung-RS Ummi)

Dia akan terlebih dulu bertemu Habib Rizieq. “Nanti saya ketemu beliau dulu,” kata Munarman melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar. Dia juga bakal berkoordinasi terlebih dulu dengan Habib Rizieq. "Saya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan HRS serta tersangka lainnya," ujarnya.

(Baca juga : Sederet Artis Menang dan Kalah di Pilkada 2024 versi Hitung Cepat )

Pihaknya akan menentukan langkah hukum apa yang bakal dilakukan ke depannya. Namun, dia menilai penetapan Habib Rizieq dan lima lainnya sebagai tersangka merupakan tindakan kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap ulama. (Baca juga: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya)

Habib Rizieq ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka. Kelimanya yakni Haris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)