Kapolda Metro Instruksikan Tangkap HRS, Rizieq Shihab Trending di Twitter

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:13 WIB
loading...
Kapolda Metro Instruksikan...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sesaat setelah perintah penangkapan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, nama Rizieq Shihab trending topic di media sosial Twitter.

Kata Rizieq Shihab telah dicuit lebih dari 10,9 ribu pengguna Twitter. Selain itu, kata tersangka juga menjadi trending dengan 11,4 ribu cuitan. (Baca juga: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya)

Komentar beragam muncul dari sejumlah nitizen. Banyak dari mereka yang menggunjing, namun ada pula yang meminta polisi segera menangkap pemimpin FPI itu.
Kapolda Metro Instruksikan Tangkap HRS, Rizieq Shihab Trending di Twitter


“Let the war begin,” cuit @abintangpratama, Kamis (10/12/2020). Kemudian, “Ma’ruf Amin Jelaskan Rizieq Shihab Bukan Imam Besar Umat Islam, Melainkan Imam FPI,” tulis @MrsRachelln.

Warganet lainnya juga berpendapat mengenai sikap Habib Rizieq yang berlagak preman. “Melawan petugas sejak awal, gaya kasar dan premanisme akibat pengaruh Rizieq Shihab dan FPI hanya merusak generasi bangsa. Basmi Kovid Tenggelamkan FPI,” timpal @devimanda5. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Habib Rizieq Segera Ditangkap)

Di tengah gunjingan netizen, ada juga warganet yang berpandangan berbeda dengan mendoakan Habib Rizieq. “Semoga allah swt melindungi Imam besar Habib Muhammad Rizieq Shihab & keluarganya,” ujar @Ibnusp127.

“Aga gasuka sama hrs si tapi kalo ditetapkan sebagai tersangka waduhh udah kelewatan nih, masa penyelenggara pilkada ga ditetapkan sebagai tersangka juga sii,” ucap @syahrrulramadan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)