Polda Metro Jaya Ancam Tangkap Paksa Habib Rizieq Bila Tak Kooperatif

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:01 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Ancam...
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan akan menangkap siapaun yang menghalangi penyidikan termasuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus apapun. Termasuk dalam kasus kerumunan massa pada kegiatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka, yakni, MRS, SL, HI, HU, A dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjemput para tersangka jika mereka tidak kooperatif. Upaya paksa ini disebutnya sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa sesuai aturan perundang-undangan bila keenam tersangka tidak kooperatif," kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).

Dia menegaskan, upaya paksa ini ada dua tahapan yakni, pertama mulai dari pemanggilan hingga penangkapan."Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," ungkap Yusri. (Baca: Bila Mangkir Lagi, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa)

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)