Cegah Kecelakaan, PT KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Stasiun Kramat-Pondokjati
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT KAI Daop 1 menutup perlintasan liar di KM 9+685 antara Stasiun Kramat-Pondokjati pada Selasa (8/12/2020) malam. Penutupan perlintasan sebidang itu dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan.
"Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Eva menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk pemberitahuan. (Baca juga; KRL Tabrak Minibus di Perlintasan Kereta Tanpa Penjagaan )
"Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati," tuturnya.
Eva menambahkan, penutupan itu juga sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Adapun sepanjang tahun 2020 lanjut Eva, pihaknya telah menutup 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta. Dari puluhan perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi. (Baca juga; Rawan Kecelakaan, Daop 4 Semarang Tutup 159 Perlintasan Sebidang Liar )
"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," ujarnya.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
"Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Eva menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk pemberitahuan. (Baca juga; KRL Tabrak Minibus di Perlintasan Kereta Tanpa Penjagaan )
"Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati," tuturnya.
Eva menambahkan, penutupan itu juga sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Adapun sepanjang tahun 2020 lanjut Eva, pihaknya telah menutup 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta. Dari puluhan perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi. (Baca juga; Rawan Kecelakaan, Daop 4 Semarang Tutup 159 Perlintasan Sebidang Liar )
"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," ujarnya.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
(wib)