Minta Sumbangan untuk Anak Yatim di Palestina, Dua WNA Diamankan

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:15 WIB
loading...
Minta Sumbangan untuk Anak Yatim di Palestina, Dua WNA Diamankan
Dua WNA yang meminta-minta sumbangan diamankan tim Intelijen Keimigrasian (Intelkim) Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis (3/12/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Dua warga negara asing ( WNA ) yang meminta-minta sumbangan diamankan tim Intelijen Keimigrasian (Intelkim) Imigrasi Kelas II Non TPI Depok . Mereka adalah MFGM (28) warga Palestina dan MBM (42) warga Suriah. Keduanya adalah pemegang kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Ruhiyat M Tholib mengatakan, keduanya diamankan di Masjid Adz Dzkri, Pesona Kahyangan, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Awalnya petugas menerima laporan dari warga yang kemudian ditindaklanjuti.

“Ada dua WNA yang melakukan kegiatan meminta-minta dengan dalih sumbangan untuk anak yatim di Palestina,” ujar Tholib, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Pandemi, Imigrasi Batam Tetap Awasi Perlintasan WNA)

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, dua WNA itu mengaku hasil sumbangan yang terkumpul dari kegiatan meminta-minta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dari dua WNA itu diamankan juga uang hasil donasi warga sekitar Rp3 juta. Tholib menegaskan WNA tidak diperkenankan mengutip donasi dengan alasan apapun karena menyalahi aturan keimigrasian.

“Bagi orang asing pemegang kartu UNHCR tidak diperbolehkan meminta-minta. Apalagi kedua orang yang kita amankan ini bermodus meminta-minta dengan menggunakan kardus bertuliskan bantuan anak yatim Palestina,” ujarnya.

Dua WNA itu berdomisili di Pondok Gede dan Tangerang. Keduanya menikah secara tidak resmi dengan perempuan Indonesia. “Untuk yang Suriah sudah menetap selama 10 tahun dan Palestina baru dua tahun dengan status nikah sirih dengan warga setempat,” ungkapnya. (Baca juga: Modus Pacaran di Media Sosial, WNA Afrika Kuras Uang Korban hingga Rp15,8 Miliar)

Mereka dikenakan Pasal 75 tentang ketertiban umum. “Tapi, untuk memberikan tindakan karena orang asing ini UNHCR kita akan koordinasi dengan masing-masing kedutaan,” kata Tholib.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)