Kerumunan di Kegiatan Habib Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Pencopotan ini terkait kerumunan massa pada kegiatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur soal kerumunan hajatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
(Baca juga : Satgas COVID-19 Kota Bogor Laporkan RS Ummi ke Polisi )
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh."Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ujar Chaidir dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020). (Baca: Segera Periksa Habib Rizieq, Kapolda: Tidak Ada Kekhususan Satu Dua Orang)
Menurut Chaidir, Inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
(Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Perizinan RS )
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari Instruksi Gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah. Arahan Gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," ucapnya.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur soal kerumunan hajatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
(Baca juga : Satgas COVID-19 Kota Bogor Laporkan RS Ummi ke Polisi )
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh."Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ujar Chaidir dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020). (Baca: Segera Periksa Habib Rizieq, Kapolda: Tidak Ada Kekhususan Satu Dua Orang)
Menurut Chaidir, Inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
(Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Perizinan RS )
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari Instruksi Gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah. Arahan Gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," ucapnya.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
(hab)