Polsek Ciracas Bekuk Kawanan Jambret Perampas Ponsel Anggota Kowal

Jum'at, 27 November 2020 - 19:58 WIB
loading...
Polsek Ciracas Bekuk Kawanan Jambret Perampas Ponsel Anggota Kowal
Polsek Ciracas menangkap kawanan pelaku pencurian disertai pemberatan yang merampas satu unit telepon selular (ponsel) milik prajurit Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polsek Ciracas menangkap kawanan pelaku pencurian disertai pemberatan yang merampas satu unit telepon selular (ponsel) milik prajurit Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal). Ada dua pelaku yang dibekuk, yakni Daud Jeremias (23) dan Anggri Susilo (26).

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Lubang Buaya. Penagkapan berawal dari pengembangan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Ciracas.

"Kita selidiki berbekal kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian di Jalan Turuna Jaya Cibubur. Pertama kita menangkap kedua penadah yakni Komarudin (31) dan Restu Mega Praditya (29). Setelah itu berhasil meringkus Daud dan Anggri," ujarnya saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Arie menjelaskan, peristiwa penjambertan itu terjadi pada Minggu 15 November 2020 pukul 05.00 WIB di jalan yang terbilang rawan aksi kejahatan. "Pelaku menarik tas kantong kain berisi dompet dan telepon selular korban yang ditempatkan di dashboard tengah motornya," katanya.

Semantara itu, Kapolsek Ciracas, Kompol Rudy Haryanto menuturkan, aksi kedua pelaku sempat mendapat perlawanan dari personel Kowal yang saat kejadian mengemudikan motor dan mengejar pelaku. Namun, setelah 300 meter melakukan pengejara korban terjatuh.

"Saat kejadian, korban (personel Kowal) tidak sedang mengenakan pakaian dinas karena hendak bersilaturahmi ke rumah keluarganya," tuturnya. (Baca juga; Kepergok Bawa Pedang saat Operasi Yustisi, Pemuda Diciduk di Cakung )

Rudhy menambahkan, atas perbuatannya, Daud dan Anggri dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Komarudin dan Restu dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan yakni motor Honda Vario berpelat B 4090 TLX yang digunakan Daud dan Anggri saat beraksi, tas belanja dan dompet milik korban," ucapnya. (Baca juga; Rawan COVID-19, Kapolda Metro Jadikan Cengkareng Kampung Tangguh )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2304 seconds (0.1#10.140)