Ini Kronologis Artis ST dan MA Diamankan Polisi yang Terekam CCTV

Jum'at, 27 November 2020 - 16:36 WIB
loading...
Ini Kronologis Artis...
Artis MA yang tersangkut prostitusi online terekam CCTV. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Penangkapan artis ST dan MA di sebuah hotel berbintang di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) sempat menggegerkan dunia hiburan. Pasalnya, penangkapan artis terkait prostitusi online sudah terjadi beberapa kali.

SINDOnews.com mendapat sebuah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan detik demi detik artis ST (27) dan MA (26) diamankan pihak kepolisian dari salah satu kamar hotel. (Baca juga: Artis ST dan MA Pasang Tarif Rp110 Juta untuk Berhubungan Dua Lawan Satu)

Dari rekaman tersebut terlihat jelas bahwa artis MA (26) mengenakan baju hijau dengan celana panjang memasuki lobby hotel sekitar pukul 21.44 WIB. Sesampainya di lobby, MA mendatangi mucikari dan diberikan sesuatu (kunci hotel).

Setelah mendapat barang yang diduga kunci kamar, MA langsung menuju ke kamar yang sudah dipesan mucikari. Tidak berapa lama sekitar pukul 21.47 wib, artis ST datang dengan menggunakan jaket hitam bercelana putih ditemani seorang wanita yang belum diketahui siapa wanita tersebut.

ST langsung mendatangi tempat resepsionis untuk menanyakan informasi. Tidak berselang lama ST naik lift dan menuju kamar yang sudah terlebih dahulu di datangi MA. Kemudian, tidak lama dua mucikari yakni AR dan CA mendatangi hotel. (Baca juga: (Baca juga: Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis ST dan MA)

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mendapat informasi adanya transaksi prostitusi online di hotel tersebut. Sekitar pukul 23.27 WIB petugas mendatangi kamar yang dipesan oleh mucikari dan menemukan dua artis baik MA dan ST sedang berhubungan badan dengan pria hidung belang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari. "Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ujarnya, Jumat (27/11/2020).

Dua tersangka yakni sepasang mucikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)