Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis ST dan MA

Jum'at, 27 November 2020 - 11:33 WIB
loading...
Pasangan Suami Istri...
Polres Jakarta Utara memperlihatkan pasangan suami istri yang merupakan mucikari prostitusi artis ST dan MA.Foto/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Utara menetapkan AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai mucikari atau orang yang menawarkan jasa prostitusi online artis .

Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dua mucikari ini adalah pasangan suami istri yang sudah terbiasa berprofesi sebagai mucikari. "Pelaku ini biasa memasangkan tarif kepada pelanggannya seharga Rp30 juta," ujar Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Menurut Sudjarwoko ,pasangan mucikari yang ini sudah menjalankan bisnis esek esek yang menawarkan artis sejak lama. "Sekitar satu tahun mereka melakukan kegiatan saat ini," terangnya. (Baca: Polsek Tanjung Priok Bekuk 2 Artis Terkait Prostitusi Online)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP pidana KUHP Junto dan pasal 506 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)