Tahun Depan, DPRD DKI Akan Bahas 28 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 dalam rapat paripurna. Sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Propemperda DKI Jakarta, yang akan dibahas tahun 2021 mendatang.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, dari 28 Raperda tersebut, sebanyak 24 Raperda diprakarsai oleh eksekutif, sedangkan 4 Raperda menjadi prakarsa DPRD. "Raperda yang diprakarsai DPRD adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga," ujar Dedi yang juga anggota Fraksi PKS ini, Jumat (27/11/2020).
Propemperda 2021 ini, dijelaskan Dedi, telah mengakomodir aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di DKI serta usulan dari stakeholders terkait."Dengan masukan dan keterlibatan unsur ormas, akademisi, LSM dan lainnya diharapkan Propemerda yang dihasilkan representatif dan berkualitas," tutur anggota DPRD dari daerah pemilihan Jakatta Selatan ini.
Menurut Dedi, pelibatan masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam penyusunan Raperda, agar tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan. (Baca: Pemkot Bogor Kucurkan Dana Rp2,8 Miliar untuk Kembangkan Wisata Alam di Mulyaharja)
"Prinsip lainnya adalah mengedepankan kepentingan umum, serta sesuai dengan prinsip keadilan dan equality before the law (persamaan kedudukan dihadapan hukum)," tutupnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, dari 28 Raperda tersebut, sebanyak 24 Raperda diprakarsai oleh eksekutif, sedangkan 4 Raperda menjadi prakarsa DPRD. "Raperda yang diprakarsai DPRD adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga," ujar Dedi yang juga anggota Fraksi PKS ini, Jumat (27/11/2020).
Propemperda 2021 ini, dijelaskan Dedi, telah mengakomodir aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di DKI serta usulan dari stakeholders terkait."Dengan masukan dan keterlibatan unsur ormas, akademisi, LSM dan lainnya diharapkan Propemerda yang dihasilkan representatif dan berkualitas," tutur anggota DPRD dari daerah pemilihan Jakatta Selatan ini.
Menurut Dedi, pelibatan masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam penyusunan Raperda, agar tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan. (Baca: Pemkot Bogor Kucurkan Dana Rp2,8 Miliar untuk Kembangkan Wisata Alam di Mulyaharja)
"Prinsip lainnya adalah mengedepankan kepentingan umum, serta sesuai dengan prinsip keadilan dan equality before the law (persamaan kedudukan dihadapan hukum)," tutupnya.
(hab)