Buron 5 Bulan, Maling Cat di Bekasi Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 26 November 2020 - 12:09 WIB
loading...
Buron 5 Bulan, Maling...
Polisi bekuk para pelaku pencurian cat di Bekasi. Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasimeringkus buronan pelaku pencurian cat ternama milikPT Jaya Pratama Perkasa. Dalam kasus itu, petugas mengamankan empat pelaku pencurian. Usai beraksi, pelaku sempat buron selama lima bulan dan keberadaanya dicari.

Pelaku yaitu S alias B (36), D Bin K (40), N Bin MT (41) dan DA alias D (38). Hanya saja, polisi hanya menahan dua pelaku yaitu S dan D. "Dua pelaku lainnya sudah meninggal dunia," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang di Bekasi, Kamis (25/11/2020).

Rickson mengungkapkan, aksi pencurian itu berlangsung pada 26 Juni 2020. Sementara dua pelaku baru dicokok tim Reskrim Polsek Cikarang timur, Kabupaten Bekasi pada 19 November 2020. Dari keterangan mereka petugas terus menggali sepak terjang kawanan ini. ( )

Aksi pencurian dilakukan ketika kawanan pelaku hendak mengirim cat sebanyak 24.100 Kilogram dengan menggunakan satu unit kendaraan Hino Truck tronton wing box warana putih dengan nomor polisi B 9680 KEU milik PT Jaya Pratama Perkasa.

Pengiriman yaitu ke PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang di daerah Bandung, Jawa Barat. Namun, sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan diduga pelaku menukar isi dalam cat merek ternama dengan yang lain. “Ada sekitar 60 pail cat,” katanya.

Setelah penerima melihatis cat, ternyata isi cat berbeda dan melaporkan kepada pengirom. Dari siru, pelaku sempat ditegur oleh perusahaan. Kemudian, pelaku melarikan diri hingga dilaporkan pihak perusahaan kepada kepolisian.

Akibat perbuatan pelaku, PT Jaya Pratama Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 117.192.400. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60 cat dan truk Hino Truck tronton wing boks. ( )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)