Tak Ditahan, Pemilik Mobil Pelat RI 1 Hanya Didenda Rp500.000

Kamis, 26 November 2020 - 10:40 WIB
loading...
Tak Ditahan, Pemilik Mobil Pelat RI 1 Hanya Didenda Rp500.000
Polisi melakukan tindakan tilang terhadap pengendara mobil Pajero. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemilik mobil Pajero berwarna putih dengan pelat nomor polisi RI 1 yang menerobos masuk ke Mabes Polri tidak ditahan. Pengendara hanya diminta bayar denda sebesar Rp500.000 dengan sanksi tilang .

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Tidak ada unsur memaksa jadi belum bisa dikenakan pasal pidana," katanya di Jakarta, Kamis (26/11/2020). ( )

Dia menjelaskan, pemilik mobil yang berinisial M hanya mencoba masuk ke dalam Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Namun, oleh anggota yang bertugas tidak mengizinkan karena pelat nomor yang tidak masuk diakal.

“Hanya mencoba masuk tapi tidak diizinkan,” tegasnya. ( )

Pemilik kendaraan juga telah diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro. Sedangkan untuk mobil Pajero warna putih tersebut, saat ini masih ditahan. "Untuk mobil sementara ditahan di Subdit Gakkum," ujarnya.



Seperti diketahui, sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih berpelat nomor RI 1 menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu 25 November 2020. Pelat yang digunakan tersebut diketahui adalah pelat palsu. Dari hasil identifikasi, mobil tersebut sebenarnya memiliki pelat nomor DD577PT.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)