Pakai Sabu Biar Gacor, Pengemudi Ojek Online di Bogor Dibekuk Polisi

Rabu, 25 November 2020 - 14:48 WIB
loading...
Pakai Sabu Biar Gacor, Pengemudi Ojek Online di Bogor Dibekuk Polisi
Seorang pengemudi ojek online berinisial RR (36), warga Kota Bogor dibekuk polisi lantaran menggunakan sabu-sabu. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Seorang pengemudi ojek online berinisial RR (36), warga Kota Bogor dibekuk polisi lantaran menggunakan sabu-sabu . Tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut agar semangat dalam bekerja mencari penumpang.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto mengatakan, RR dibekuk bersama rekannya EGS (46). Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya dua pengendara motor dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Pospol Bubulak.

"Tim ke lokasi dan mengintrogasi keduanya," kata Agus, kepada wartawan, Rabu (25/11/2020). (Baca juga; Ketika Millen Cyrus Bilang Jauhi Narkoba usai Dirinya Ditangkap Nyabu )

Kepada polisi, keduanya mengaku hendak mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu yang dikirim oleh seorang pengedar berinisial QQ. Paketan sabu-sabu itu dikirim ditempel di pohon pisang di sekitar lokasi.

"Jadi didapat percakapan whatsapp yang merupakan petunjuk pengiriman sabu dikirim oleh QQ. Dalam dipercakapan itu dijelaskan sudah dikirim satu bungkus sabu-sabu yang sudah diisolasi warna hijau ditempel di pohon pisang sekitar TKP," jelasnya.

Agus menambahkan, keduanya membeli sabu-sabu itu seharga Rp1 juta dengan cara patungan. Selain untuk kembali dijual, salah satu tersangka yakni RR yang diketahui sebagai pengemudi ojek online mengakui juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut.

"Pengakuan dari driver ojek online (RR), dia juga pakai sabu itu supaya melek terus saat narik penumpang seharian, biar lebih gacor," tambahnya. (Baca juga; Pemotor Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Jalan Raya Bogor )

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara. "Kita masih terus penyelidikan mencari bandarnya (QQ) yang masih DPO," tutup Agus.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)