Sidang Narkoba Putra Wakil Wali Kota Tangerang, Saksi Ahli Sebut Polisi Minta Akmal Direhabilitasi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang perkara kasus narkoba anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin Akmal dan kawan-kawan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Sidang secara virtual ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, dokter Yosep.
Dalam keterangannya, Yosep menyampaikan permintaan pihak kepolisian agar merehabilitasi Akmal dan kawan-kawan. "Jadi assesment ini permintaan langsung dari teman-teman kepolisian. Ya, ini ada permintaan langsung penyidik," kata Yosep, di ruang sidang No 1 PN Tangerang.
Berdasarkan pemeriksaan kepada terdakwa Akmal, diketahui bahwa putra Wakil Wali Kota Tangerang itu sudah mengalami ketergantungan narkotika. Dia teratur menggunakan sabu setiap hari sebulan terakhir.
"Kategori penggunaan tetatur pakai. Asumsi saya, si pasien ini teratur menggunakan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir. Ternyata dalam 3 bulan terakhir, punya penggunaan teratur, dia sudah pakai setiap hari," jelasnya.
Tingkat kebutuhan terdakwa Akmal terhadap natkotika sudah tinggi. Hal ini terungkap dari periodik dia memakai yang cukup lama dan kadar ketergantungannya. (Baca juga: Patungan Beli Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup)
"Dari kesimpulan ini, dalam konteks pasien yang datang ke lembaga kami, kayak sekolah, kayak pesantren yang elite. Ketimbang dia masuk ke tempat seperti kotak (penjara), pasti ada rasa cemas, depresi," bebernya.
Yosep khawatir, jika Akmal digabungkan ke dalam penjara bersama dengan pecandu narkotika lainnya, tingkat kecanduannya akan meningkat dan membuatnya semakin parah.
Dia menjelaskan, ada beberapa penyebab kenapa seseorang harus menjalani rehabilitasi. Pertama, karena orang tersebut tidak memiliki jaringan. Sehingga, bisa menggunakan memakai asesmen dari medis. (Baca juga: Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim)
"Pengalaman saya diasesment medis tingkat orang memakai narkotika tidak serta merta. Ada penyebabnya. Tetapi untuk menentukan dia berhak direhabilitasi atau di penjara, itu ada asesmen hukumnya," sambung Yosep.
Menurutnya, asesmen dari kepolisian sudah ada. Sehingga, dengan sejumlah alasan dan pertimbangan yang ada, maka pihaknya memberikan rekomendasi agar direhab saja.
"Tetapi saya kembalikan lagi kepada yang memberikan perintah pada kami. Tetapi nanti kewenangan itu ada di pihak kepolisian. Kami hanya merekomendasikan dia dirawat inap, rawat jalan atau tindakan apa," ungkapnya.
Saat mendengar keterangan saksi ahli, reaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kritis dengan menyangakan apakah ada perbedaan antara pecandu dengan penyalahguna narkotika.
Tidak hanya itu, pihak JPU juga menyatakan apakah rekomendasi rehabilitasi itu dikeluarkan karena terdakwa anak dari Wakil Wali Kota, atau berlaku umum kepada semua terdakwa pengguna narkotika yang ada.
Mendapat cecaran pertanyaan itu, saksi ahli mengatakan bahwa dirinya tidak berperan aktif dalam pemberian rekomendasi itu. Semua berdasarkan permintaan terdakwa.
"Kita tidak datang jemput bola, tapi hanya menunggu bola. Jika datang permintaan, kita lakukan. Pecandu itu, tidak terkait dengan jarigan yang bisa dibuktikan oleh tes urine dan asesment yang kita lakukan," tukasnya.
Dalam sidang ini terdakwa Akmal yang merupakan putra Wakil Wali Kota Tangerang diketahui berperan sebagai penyumbang terbesar dalam patungan membeli sabu.
Dalam keterangannya, Yosep menyampaikan permintaan pihak kepolisian agar merehabilitasi Akmal dan kawan-kawan. "Jadi assesment ini permintaan langsung dari teman-teman kepolisian. Ya, ini ada permintaan langsung penyidik," kata Yosep, di ruang sidang No 1 PN Tangerang.
Berdasarkan pemeriksaan kepada terdakwa Akmal, diketahui bahwa putra Wakil Wali Kota Tangerang itu sudah mengalami ketergantungan narkotika. Dia teratur menggunakan sabu setiap hari sebulan terakhir.
"Kategori penggunaan tetatur pakai. Asumsi saya, si pasien ini teratur menggunakan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir. Ternyata dalam 3 bulan terakhir, punya penggunaan teratur, dia sudah pakai setiap hari," jelasnya.
Tingkat kebutuhan terdakwa Akmal terhadap natkotika sudah tinggi. Hal ini terungkap dari periodik dia memakai yang cukup lama dan kadar ketergantungannya. (Baca juga: Patungan Beli Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup)
"Dari kesimpulan ini, dalam konteks pasien yang datang ke lembaga kami, kayak sekolah, kayak pesantren yang elite. Ketimbang dia masuk ke tempat seperti kotak (penjara), pasti ada rasa cemas, depresi," bebernya.
Yosep khawatir, jika Akmal digabungkan ke dalam penjara bersama dengan pecandu narkotika lainnya, tingkat kecanduannya akan meningkat dan membuatnya semakin parah.
Dia menjelaskan, ada beberapa penyebab kenapa seseorang harus menjalani rehabilitasi. Pertama, karena orang tersebut tidak memiliki jaringan. Sehingga, bisa menggunakan memakai asesmen dari medis. (Baca juga: Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim)
"Pengalaman saya diasesment medis tingkat orang memakai narkotika tidak serta merta. Ada penyebabnya. Tetapi untuk menentukan dia berhak direhabilitasi atau di penjara, itu ada asesmen hukumnya," sambung Yosep.
Menurutnya, asesmen dari kepolisian sudah ada. Sehingga, dengan sejumlah alasan dan pertimbangan yang ada, maka pihaknya memberikan rekomendasi agar direhab saja.
"Tetapi saya kembalikan lagi kepada yang memberikan perintah pada kami. Tetapi nanti kewenangan itu ada di pihak kepolisian. Kami hanya merekomendasikan dia dirawat inap, rawat jalan atau tindakan apa," ungkapnya.
Saat mendengar keterangan saksi ahli, reaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kritis dengan menyangakan apakah ada perbedaan antara pecandu dengan penyalahguna narkotika.
Tidak hanya itu, pihak JPU juga menyatakan apakah rekomendasi rehabilitasi itu dikeluarkan karena terdakwa anak dari Wakil Wali Kota, atau berlaku umum kepada semua terdakwa pengguna narkotika yang ada.
Mendapat cecaran pertanyaan itu, saksi ahli mengatakan bahwa dirinya tidak berperan aktif dalam pemberian rekomendasi itu. Semua berdasarkan permintaan terdakwa.
"Kita tidak datang jemput bola, tapi hanya menunggu bola. Jika datang permintaan, kita lakukan. Pecandu itu, tidak terkait dengan jarigan yang bisa dibuktikan oleh tes urine dan asesment yang kita lakukan," tukasnya.
Dalam sidang ini terdakwa Akmal yang merupakan putra Wakil Wali Kota Tangerang diketahui berperan sebagai penyumbang terbesar dalam patungan membeli sabu.
(thm)