Warga Bekasi Wajib Bawa Surat Tugas dari Perusahaan Bila Naik KRL Commuter Line

Senin, 11 Mei 2020 - 14:55 WIB
loading...
Warga Bekasi Wajib Bawa Surat Tugas dari Perusahaan Bila Naik KRL Commuter Line
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta warganya yang masih bekerja di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan akan menggunakan transportasi massal, terutama kereta rel listrik (KRL) Commuter Line untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan saat naik tranportasi masal.Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukan kepada petugas.

"Bagi masyarakat Bekasi yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, hal ini untuk antisipasi jika mulai diberlakukan," ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Senin (11/5).

Menurut dia, Kota Bekasi sangat setuju dengan kebijakan ini diterapkan di wilayah Jabodetabek, sehingga pergerakan orang menggunakan transportasi masal ini bisa terkontrol."Yang mau naik KRL harus ada surat tugas. Harus ada keterangan bahwa dia bekerja di sektor yang dikecualikan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, warga Bekasi yang masih bekerja menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, untuk segera mengurus surat tugas kepada tempat dia bekerja. Nantinya, surat itu menjadi bukti, jika yang bersangkutan memiliki kepentingan jelas untuk menggunakan angkutan umum.

Meski demikian, Rahmat masih menunggu aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, jadi Kota Bekasi menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI maupun daerah mitra lainya. Saat ini, banyak warga di Bodebek khususnya Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.

Padahal, kata dia, pada penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja. Antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi. Namun, nyatanyamasih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas.

Seperti diketahui, aturan tegas bakal diberlakukan bagi para penumpang KRL Commuter Line di Jabodetabek. Pasalnya, penumpang wajib menunjukan surat tugas untuk melakukan perjalanan. Jika tidak memiliki, jangan berharap bisa naik angkutan massal tersebut.

Aturan tegas ini akan diberlakukan setelah sebelumnya lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah penumpang KRL Commuter Line positif Covid-19, termasuk di Kota Bekasi.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)