Polisi Gerebek Vila Tempat Penampungan Belasan PSK di Puncak Bogor

Jum'at, 20 November 2020 - 20:06 WIB
loading...
Polisi Gerebek Vila Tempat Penampungan Belasan PSK di Puncak Bogor
Polres Bogor mengamankan pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang atau human trafficking, Jumat (20/11/2020). Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Polres Bogor mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang atau human trafficking , Jumat (20/11/2020). Tiga tersangka telah menjual 14 perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Puncak.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan pelaku dan para korbannya di sebuah vila di Kampung Binataruna, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
(Baca juga: Buntut Acara Habib Rizieq di Megamendung, Kapolres Bogor Juga Dicopot Jabatannya)

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, tiga pelaku yakni satu orang perempuan dengan inisial HA alias Mamah Miang; dan dua orang laki-laki berinisial AN alias Kepo, dan HI alias Beke.

"Sedangkan 14 korban, perempuan rentan usai dari 17 hingga yang paling tua 51 tahun. Tarif mereka Rp2 juta," papar Roland. (Baca juga: Pengakuan Blak-blakan Laura, PSK Bertubuh Semok yang Terjaring Razia di Bintaro)

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menangkap tangan pelaku HI (33), dengan para korban dalam aktivitas prostitusi. "Polisi menemukan para korban tengah dieksploitasi dalam kamar sebuah vila. Berdasarkan pengembangan, kami amankan kembali dua pelaku, HA dan AN, di daerah Cianjur," kata Roland.

Selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan uang Rp2 juta, 17 telepon selular, 1 kendaraan, dan puluhan kondom. (Baca juga: PSK 17 Tahun di Bintaro Bertarif Rp1 Juta, Layani Tamu hingga 5 Orang Sehari)

Hasil pemeriksaan sementara, para korban bukan berdomisili di Bogor. Para perempuan itu berasal dari beberapa daerah dan ditampung di sebuah mess di Cianjur oleh pelaku.

"Para korban direkrut, ditampung di Cianjur, lalu diperjualbelikan di kawasan Puncak Cianjur dan Bogor. Mereka sudah beraksi kurang lebih satu tahun," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga merupakan sindikat. Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Trafficking, dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial Bogor.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)