Pegawai Positif Covid-19, PN Cikarang Tutup Sementara

Kamis, 19 November 2020 - 20:05 WIB
loading...
Pegawai Positif Covid-19, PN Cikarang Tutup Sementara
Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, ditutup sementara, Kamis (19/11/2020) selama tujuh hari ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyusul adanya salah satu pegawai yang terpapar Corona. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Cikarang , Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, ditutup sementara selama tujuh hari ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyusul adanya salah satu pegawai kantor tersebut yang terpapar Corona.

”Tutup sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Darma Indo Damanik, Kamis (19/11/2020).

Sebelum terkonfirmasi, pegawai tersebut masuk rumah sakit dan didiagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD). (Baca juga: Pegawai Positif COVID-19, PN Kediri Lockdown 3 Hari dan Tunda Sidang)

Setelah dirawat lima hari, dokter mencurigai karena tak kunjung ada perubahan kondisi kesehatannya. Akhirnya dilakukan tes swab, pada Kamis (12/11) diketahui hasilnya positif Covid-19. Namun, dia tak mengetahui rinci sumber penularan. Pegawainya itu merupakan warga luar Kabupaten Bekasi.

”Untuk menjaga jangan sampai timbul klaster baru, kita langsung tutup sementara dan dilakukan langkah yakni rapid tes massal serta swab kepada seluruh aparatur dan pegawai,” ungkapnya. (Baca juga: Kemenpan RB Kembali Terapkan WFH, Tjahjo: Banyak Pegawai Positif Covid-19)

Sebanyak 39 hakim dan aparatur pengadilan serta 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung dilakukan rapid tes. Hasilnya dua reaktif sehingga langsung dilakukan swab tes.

Selama penutupan, tidak semua pelayanan pengadilan dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang masih dilakukan terutama perkara yang sangat urgen atau penting tetap diberikan pelayanan seperti biasanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)