Ditjen PAS Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Vanessa Angel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan tidak akan memperlakukan Vanessa Angel secara istimewa. Artis cantik tersebut diperlakukan sama seperti napi di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu , Jakarta Timur.
Selama menjalani masa tahanan, pihak Lapas Perempuan Pondok Bambu tidak dapat mengizinkan keluarga menemui Vanessa karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, namun hal itu akan diganti dengan layanan video call. Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk semua warga binaan tak terkecuali Vanessa Angel.
"Selama pandemi Covid-19, keluarga dari narapidana tidak diperbolehkan masuk ke lapas. Sebagai gantinya disediakan layanan video call gratis dari pihak Lapas dan Rutan. Jadi nanti Vanessa bisa bertemu keluarga melalui sambungan video call yang berlaku untuk semua warga binaan pemasyarakatan," kata Rika saat dihubungi di Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Rika menambahkan, jadwal layanan video call akan berlaku sesuai jam besuk. Lapas Perempuan Pondok Bambu sendiri tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Vanessa.
"Tidak ada keistimewaan untuk Vanessa Angel. Dia akan diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya," ujarnya. (Baca: Vanessa Angel Jalani Hukuman 1,5 Bulan di Rutan Pondok Bambu)
Sebelumnya, Vanessa menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, pada Rabu (18/11/2020) pagi dengan diantar sang suami Bibi Andriansyah. Selama 14 hari ke depan Vanessa sementara waktu ditempatkan di ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Vanessa Angel harus menjalani sisa masa tahanan hingga 1,5 bulan ke depan di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama menjalani masa tahanan, pihak Lapas Perempuan Pondok Bambu tidak dapat mengizinkan keluarga menemui Vanessa karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, namun hal itu akan diganti dengan layanan video call. Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk semua warga binaan tak terkecuali Vanessa Angel.
"Selama pandemi Covid-19, keluarga dari narapidana tidak diperbolehkan masuk ke lapas. Sebagai gantinya disediakan layanan video call gratis dari pihak Lapas dan Rutan. Jadi nanti Vanessa bisa bertemu keluarga melalui sambungan video call yang berlaku untuk semua warga binaan pemasyarakatan," kata Rika saat dihubungi di Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Rika menambahkan, jadwal layanan video call akan berlaku sesuai jam besuk. Lapas Perempuan Pondok Bambu sendiri tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Vanessa.
"Tidak ada keistimewaan untuk Vanessa Angel. Dia akan diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya," ujarnya. (Baca: Vanessa Angel Jalani Hukuman 1,5 Bulan di Rutan Pondok Bambu)
Sebelumnya, Vanessa menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, pada Rabu (18/11/2020) pagi dengan diantar sang suami Bibi Andriansyah. Selama 14 hari ke depan Vanessa sementara waktu ditempatkan di ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Vanessa Angel harus menjalani sisa masa tahanan hingga 1,5 bulan ke depan di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(hab)