Tokoh Masyarakat RW 07 Kapuk Muara: Pemecahan RW 07 Sudah Berjalan Dua Tahun, Tidak Benar

Minggu, 15 November 2020 - 14:40 WIB
loading...
Tokoh Masyarakat RW...
Pemecahan RW 07 Kapuk Muara sudah berlangsung 2 tahun dan 20 Oktober 2020 Lurah Kapuk Muara mengesahkannya, tidaklah benar. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Tokoh Masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara Wisnu W Pettalolo menyatakan perihal pemecahan RW 07 sudah berlangsung 2 tahun dan 20 Oktober 2020 Lurah Kapuk Muara mengesahkannya, tidaklah benar. “Faktanya bukan seperti itu,” ujar Wisnu, Sabtu (14/11/2020).

Berikut press release yang dikeluarkan Wisnu yang berada di RW 07, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara .

1. Pemekaran RW sudah dibahas dan didiskusikan dua tahun merupakan suatu kebohongan publik karena undangan dari Lurah Kapuk Muara tentang Usulan Warga RT08/RW07 untuk Pembentukan RW tertanggal 14 Oktober 2020.

2. Camat Penjaringan yang baru mulai bertugas tanggal 15 Januari 2020 sehingga mungkin kurang menguasai medan wilayah. (Baca juga: Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga)

3. Acuan kerja kami adalah:
a. Pergub 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
b. Pergub No. 33, 10 April 2020 tentang PSBB
c. Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang penangguhan pemilihan RT/RW yang telah habis masa tugasnya sampai selesai masa PSBB

4. Camat dan Lurah berani menyetujui Pemekaran RW, namun menunda pemilihan Ketua RT dan Ketua RW hasil pemekaran karena alasan Surat Edaran Sekda No 51/SE/2020 adalah suatu keajaiban di bawah matahari.

5. Dalam wilayah RW07 ada satu RT dengan 700 KK dan dua RT dengan 400 KK yang secara logika sederhana lebih ada urgensi untuk dibahas pemekaran RT dan/atau RW, mengapa justru yang diproses hanya RT08/RW07 yang jumlahnya di bawah 200 KK.

6. Camat dan Lurah yang seharusnya menjadi pamong dan pengayom warga malah membuat kekisruhan suasana bermasyarakat di wilayah kami.

7. Kami memohon perhatian dari Bapak Gubernur atas kesewenang-wenangan aparat Pemda di wilayah kami yang sedianya sudah tenteram, aman dan damai. (Baca juga: Terkait Pemekaran RW di Kapuk Muara, Dewan Kota Jakarta Utara Angkat Bicara)

Direktur Advokat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Sabarudin menambahkan kewajiban pamong atau pejabat publik untuk melakukan keterbukaan informasi sehingga di masyarakat tidak terjadi misskomunikasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2296 seconds (0.1#10.140)