Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak

Kamis, 12 November 2020 - 14:50 WIB
loading...
Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pengangguran di Bekasi berisiko terus meningkat akibat terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Banyak perusahaan yang tidak sanggup mempertahankan karyawannya sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data per November ini, angka pengangguran di Kabupaten Bekasi naik 2,54 persen dari tahun 2019 menjadi 11,54 persen. Sedangkan di Kota Bekasi, pemerintah setempat mencatat sebanyak 1.543 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid-19. Angka tersebut tercatat hingga 21 September 2020. Angka ini masih berpotensi terus melonjak akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, mengatakan, kenaikan angka pengangguran di wilayahnya disebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”PHK terus terjadi di perusahaan industri dan minimnya lowongan bagi angkatan kerja yang baru lulus SMA dan SMK tahun ini sekitar 15.000 orang,” ujarnya, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Cegah PHK Massal, Kemenperin Mati-matian Jaga Aktivitas Industri)

Menurut dia, pandemi Covid-19 menjadi faktor penyebab meningkatnya jumlah pengangguran, meski angkanya tidak terlalu signifikan.”Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi virus corona ini membuat dampak yang luar biasa bagi roda perekonomian dan memunculkan penambahan angka pengangguran baru,” tukasnya.

Pemkab Bekasi akan segera berkoordinasi dengan pengelola kawasan industri dan perusahaan untuk bekerja sama dalam membuka lowongan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat.

”Selama ini ada juga perusahaan yang memang tidak terbuka, kami akan turun langsung ke lapangan dengan harapan mampu menekan angka pengangguran," ucapnya. (Baca juga: Pengangguran Meningkat Jadi 9,77 Juta Orang Akibat Pandemi, BPS Kasih Rinciannya)

Mulai tahun depan pihaknya juga mulai memperbanyak kegiatan pelatihan bagi para calon tenaga kerja agar menjadi sumber daya manusia yang produktif. Selain itu pihaknya akan lebih gencar lagi menyosialisasikan peraturan bupati dan peraturan daerah terkait kesempatan kerja dengan target mampu menekan angka pengangguran sebesar tujuh hingga delapan persen.

”Untuk mengatasi angka pengangguran dibutuhkan sinergi pemangku kebijakan, seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dalam hal menyiapkan lulusan SMA dan SMK yang terampil. Juga Disdukcapil agar tidak terlalu membuka akses pendatang yang ingin bekerja di sini agar kesempatan kerja warga lokal terpenuhi,” imbuhnya.

Banyak perusahaan yang tidak sanggup mempertahankan karyawannya sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menyebut, sebanyak 1.543 pekerja terkena PHK selama pandemi Covid-19. Angka tersebut tercatat hingga 21 September 2020. Angka korban PHK akan bertambah lantaran masih ada yang dalam proses perselisihan antara karyawan dengan perusahaan.

Mayoritas yang menjadi korban PHK adalah para pekerja yang berstatus kontrak. ”Misalkan dia dikontrak selama satu tahun, yang sudah-sudah itu diperpanjang. Tapi karena situasi pandemi, cukup satu tahun saja. Itu penyebab angka yang di PHK melonjak,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, angka pengangguran di wilayahnya itu naik 2,8 persen pada tahun 2020 dengan penduduk usia 15 tahun ke atas.”Itu dari BPS sekitar 2,2 juta sekian untuk penduduk usia kerja. Kalau angkatan kerjanya (penduduk usia 15 tahun yang sebelumnya pernah bekerja) itu 1,5 juta orang,” ungkapnya.

Karenanya, pihak Dinas Tenaga Kerja gencar memberikan pelatihan berwirausaha. Wirausaha dirasa paling tepat karena bursa lowongan pekerjaan dipastikan sedang pasif di tengah pandemi.

”Ada program pekerja, pemberian dana insentif dan sebagainya. Upaya kita adalah bagaimana kita bisa menciptakan wirausaha baru, dengan melalui kegiatan-kegiatan ini,” ucapnya.

Beberapa bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu warga berwirausaha sudah berjalan. Salah satunya bantuan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)