Puspomad Tetapkan 67 Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas

Kamis, 12 November 2020 - 12:21 WIB
loading...
Puspomad Tetapkan 67...
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya.

Dodik mengatakan, anggota TNI AD yang diperiksa sebanyak 112 orang. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang. (Baca juga; 65 Oknum TNI dari 3 Matra Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas )

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020). (Baca juga; Fakta Baru, Satu Oknum Marinir Rusak Polsek Ciracas Pakai Senjata Airsoft Gun )

Dodik menambahkan, total keseluruhan berkas yang ada sejumlah 21 berkas perkara dan akan diproses berdasarkan keangkuman dan kepaperaan. "Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera," tambahnya.



Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka 67 orang, namun penyidik tetap menindaklanjuti dalam persidangan militer. "Jadi apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru akan diproses secara hukum," tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2437 seconds (0.1#10.140)