Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Tutup Tiga Akun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masih menyelidiki kasus video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.
"Sampai hari ini, tim penyidik masih melaksanakan gelar perkara awal. Dari adanya dua laporan polisi, yang pertama saudara FD, tanggal 7 November yang lalu, melaporkan ada lima akun, perihal adanya viral di media sosial tentang video asusila yang mirip G (Gisella)," urai Yusri, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: ICJR: Pelaku Video Syur untuk Dokumen Pribadi Tidak Bisa Dipidana)
Dia mengaku sudah melakukan penutupan terhadap beberapa akun yang diduga ikut menyebarkan video syur itu. "Lima akun tersebut sudah kami selidiki. Tiga akun ini sudah ditutup dan dua lagi masih ada (aktif). Mudah-mudahan secepatnya kami mengetahui siapa pemilik dua akun tersebut," lanjutnya. (Baca juga: Video Mesum Mirip Gisel Beredar, Ahli IT Ternama Ungkap Asal Kebocoran)
Meskipun telah ditutup, lanjut Yusri, namun video itu tetap dapat beredar. "Tiga akun yang ditutup itu tidak hilang. Saya tegaskan, jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Ini sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat dalam hal menggunakan media sosial yang bijak," sambungnya. (Baca juga: Nekad Bikin Video Seks lewat Ponsel? Siap-Siap Kena Sanksi Sosial dan Jeratan Hukum!)
Adapun para penyebar video tersebut dapat dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tahun 2016 tentang ITE. "Apakah sudah bisa dinaikkan ke penyidikan untuk unsur pasal kesangkaannya. Pasalnya Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU tahun 2016 tentang ITE," tutupnya.
"Sampai hari ini, tim penyidik masih melaksanakan gelar perkara awal. Dari adanya dua laporan polisi, yang pertama saudara FD, tanggal 7 November yang lalu, melaporkan ada lima akun, perihal adanya viral di media sosial tentang video asusila yang mirip G (Gisella)," urai Yusri, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: ICJR: Pelaku Video Syur untuk Dokumen Pribadi Tidak Bisa Dipidana)
Dia mengaku sudah melakukan penutupan terhadap beberapa akun yang diduga ikut menyebarkan video syur itu. "Lima akun tersebut sudah kami selidiki. Tiga akun ini sudah ditutup dan dua lagi masih ada (aktif). Mudah-mudahan secepatnya kami mengetahui siapa pemilik dua akun tersebut," lanjutnya. (Baca juga: Video Mesum Mirip Gisel Beredar, Ahli IT Ternama Ungkap Asal Kebocoran)
Meskipun telah ditutup, lanjut Yusri, namun video itu tetap dapat beredar. "Tiga akun yang ditutup itu tidak hilang. Saya tegaskan, jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Ini sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat dalam hal menggunakan media sosial yang bijak," sambungnya. (Baca juga: Nekad Bikin Video Seks lewat Ponsel? Siap-Siap Kena Sanksi Sosial dan Jeratan Hukum!)
Adapun para penyebar video tersebut dapat dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tahun 2016 tentang ITE. "Apakah sudah bisa dinaikkan ke penyidikan untuk unsur pasal kesangkaannya. Pasalnya Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU tahun 2016 tentang ITE," tutupnya.
(cip)