Tahun Depan Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Dapat Gaji Rp2,5 Juta

Senin, 09 November 2020 - 11:29 WIB
loading...
Tahun Depan Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Dapat Gaji Rp2,5 Juta
Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta bagi para imam masjid di wilayahnya mulai awal tahun depan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta bagi para imam masjid di wilayahnya mulai awal tahun depan. Kebijakan ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemberian gaji bulanan imam masjid ini sebagai program pemerintah daerah bersama Dewan Mesjid Indonesia (DMI) untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid seusia program pemerintah daerah sebagai kota agamis .ā€Awal tahun sudah mulai kita berikan gaji bulanan,ā€ katanya, Senin (9/11/2020).

Sebelum ada kebijakan ini, kata dia, pada tahun sebelumnya pemerintah telah memberikan perhatian kepada imam masjid, walaupun cuma ala kadarnya. Namun, khusus tahun depan pemerintah akan mengsejahterakan khususnya bagi imam dan marbot masjid. ā€Selain imam dan marbot masjid, pengurus RT dan RW mendapatkan gaji juga,ā€ ujarnya. (Baca juga; Viral, Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek )

Berdasarkan catatan Pemkab Bekasi, sejak tahun 2019 pemerintah telah memberikan bantuan uang sebesar Rp150.000 sebulan untuk marbot dan Rp200.000 per bulan bagi imam masjid. Bantuan tersebut dikirimkan langsung kepada ribuan marbot dan imam masjid melalui rekening masing-masing.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana mengatakan, imam masjid di Kabupaten Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp2,5 juta sebulan mulai awal tahun depan dengan persyaratan tertentu.ā€Imam masjid yang akan kita gaji tentunya melalui sejumlah hasil seleksi. Nanti ada seleksinya siapa saja yang mendapatkannya,ā€ katanya.

Proses seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan lembaga seni baca, tulis, dan pendalaman makna kandungan isi Alquran yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Salah satu persyaratan imam yang berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Alquran dalam salat berjamaah.

ā€Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk katagori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya,ā€ katanya. (Baca juga; Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya )

Menurut dia, DMI telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai rencana pemberian tunjangan ini dan pemerintah daerah juga telah merespon dengan menyetujui kebijakan tersebut. ā€Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insya Allah terealisasi,ā€ ungkapnya.

Selain kebijakan pemberian tunjangan imam masjid, DMI Kabupaten Bekasi juga tengah menyusun program kerja tahun mendatang yang terfokus pada upaya membangun kemakmuran masjid. ā€Kami akan Raker (rapat kerja) bulan ini membahas program kerja seperti menyelesaikan sengketa kepengurusan masjid dan lainnya. Intinya kami berupaya membangun kemakmuran masjid,ā€ jelasnya.

Imam berharap program yang dicanangkan tahun depan mampu mendorong jamaah untuk lebih memakmurkan masjid. Kemudian menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama guna membangun Kabupaten Bekasi lebih religius. (Baca juga; BMKG Perkirakan Cuaca DKI Jakarta Cerah Berawan )

Hingga saat ini, DMI mencatat sedikitnya ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi. Selain itu, imam dan marbot masji sudah mendapatkan tunjangam kesejateraan sejak 2019 untuk imam sebesar Rp200.000 dan marbot Rp150.000.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)