Sepeda Orang Tua Tantri Kotak Dicuri, Pelakunya Anak Putus Sekolah
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi bertindak cepat menangkap pencuri sepeda milik orang tua vokalis band Kotak Tantri Syalindri.
Kapolsek Karawaci AKP Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan, empat pencuri sepeda milik orang tua Tantri dibekuk yakni AD, AN, AL dan R. Mereka diciduk dari sejumlah kawasan di Karawaci. (Baca juga: Puri Indah Mall Kembangan Jakarta Barat Terbakar)
"Pencurinya si AD ini, anak di bawah umur. Dia melancarkan aksinya pada malam hari," ujar Yulies di Polsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/11/2020).
AD mencuri dengan masuk ke pekarangan rumah orang tua Tantri saat situasi sedang sepi dan pencahayaan di lokasi kurang. Dia lalu menyelinap masuk dan membawa sepeda.
"Dia anak putus sekolah. AD dibantu rekannya DM dan AL menjual sepeda curian di media sosial. Akhirnya sepeda laku dijual oleh AL kepada penadah R senilai Rp2 juta," jelasnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Pengecekan Video Porno Wanita Mirip Gisel)
Dalam mengungkap kasus pencurian sepeda ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan dua cara yakni digital dan manual. Upaya ini berhasil dengan ditemukannya sepeda curian di media sosial.
"Satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara yang dewasa dan dua penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Yulies.
Lihat Juga: 5 Pencuri Tiang Kabel Optik di Bekasi Ditangkap Warga, Salah Satunya Diduga Oknum Polisi
Kapolsek Karawaci AKP Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan, empat pencuri sepeda milik orang tua Tantri dibekuk yakni AD, AN, AL dan R. Mereka diciduk dari sejumlah kawasan di Karawaci. (Baca juga: Puri Indah Mall Kembangan Jakarta Barat Terbakar)
"Pencurinya si AD ini, anak di bawah umur. Dia melancarkan aksinya pada malam hari," ujar Yulies di Polsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/11/2020).
AD mencuri dengan masuk ke pekarangan rumah orang tua Tantri saat situasi sedang sepi dan pencahayaan di lokasi kurang. Dia lalu menyelinap masuk dan membawa sepeda.
"Dia anak putus sekolah. AD dibantu rekannya DM dan AL menjual sepeda curian di media sosial. Akhirnya sepeda laku dijual oleh AL kepada penadah R senilai Rp2 juta," jelasnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Pengecekan Video Porno Wanita Mirip Gisel)
Dalam mengungkap kasus pencurian sepeda ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan dua cara yakni digital dan manual. Upaya ini berhasil dengan ditemukannya sepeda curian di media sosial.
"Satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara yang dewasa dan dua penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Yulies.
Lihat Juga: 5 Pencuri Tiang Kabel Optik di Bekasi Ditangkap Warga, Salah Satunya Diduga Oknum Polisi
(jon)