Selama PSBB di Jakarta, Satpol PP Tertibkan Toko yang Masih Buka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur melakukan penyisiran terhadap sejumlah toko yang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung hingga 23 April 2020. Dalam penyisiran ini tak jarang pertokoan dan pedagang kaki lima ditutup secara paksa.
Kepala Seksi Operasional Sat Pol PP Jakarta Timur, Badrudin mengatakan pihaknya melakukan penutupan pertokoan dan pasar tradisonal di wilayah Jakarta Timur. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Kami lakukan penutupan tempat-tempat usaha di Pasar Gembrong, kemudian dilanjut ke arah Makasar, Cipayung, Pasar Rebo dan terkahir di Ciracas," ujar Badrudin saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Badrudin menuturkan dalam penertiban kali ini masih banyak ditemui pertokoan yang masih buka. Adapun alasan para pelaku usaha yang masih nekat buka karena mereka belum mendapatkan informasi penutupan sementara selama PSBB berlangsung.
"Banyak pelaku usaha besar yang masih buka dan belum mentaati ketentuan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 maka itu kami lakukan penindakan," kata Badrudin.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dulu memberikan penjelasan agar para pelaku usaha dapat merima dengan legowo ketentuan aturan PSBB yang mulai diterapkan pada 10 April 2020 guna memutus mata rantai wabah virus Corona.
"Penutupan berjalan langsung tanpa ada protes dan semua berjalan lancar," ucap Badrudin.
Kepala Seksi Operasional Sat Pol PP Jakarta Timur, Badrudin mengatakan pihaknya melakukan penutupan pertokoan dan pasar tradisonal di wilayah Jakarta Timur. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Kami lakukan penutupan tempat-tempat usaha di Pasar Gembrong, kemudian dilanjut ke arah Makasar, Cipayung, Pasar Rebo dan terkahir di Ciracas," ujar Badrudin saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Badrudin menuturkan dalam penertiban kali ini masih banyak ditemui pertokoan yang masih buka. Adapun alasan para pelaku usaha yang masih nekat buka karena mereka belum mendapatkan informasi penutupan sementara selama PSBB berlangsung.
"Banyak pelaku usaha besar yang masih buka dan belum mentaati ketentuan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 maka itu kami lakukan penindakan," kata Badrudin.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dulu memberikan penjelasan agar para pelaku usaha dapat merima dengan legowo ketentuan aturan PSBB yang mulai diterapkan pada 10 April 2020 guna memutus mata rantai wabah virus Corona.
"Penutupan berjalan langsung tanpa ada protes dan semua berjalan lancar," ucap Badrudin.
(kri)