Pria Ini Setubuhi Dua Putrinya di Saat Istri Cari Nafkah Jadi TKI
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seorang pria berinisial HS (35) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang lantaran diduga telah mencabuli dua putrinya yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun.
Pelaku melakukan aksi cabul tersebut di rumahnya di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, saat sang istri tengah bekerja di luar negeri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan. (Baca juga: Cabuli 19 Bocah, Oknum Perangkat Desa di Minahasa Utara Masih Berkeliaran)
"Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali, tapi kami akan tetap melakukan penyelidikan, karena keterangan pelaku masih meragukan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020)
Tersangka mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menuruti keinginannya. Hal ini membuat korban ketakutan, dan terpaksa menuruti keinginan tersangka.
Korban juga saat ini mengalami trauma berat karena kejadian tersebut. Sementara itu, ibu korban diketahui sedang bekerja mencari nafkah di luar negeri dan menyerahkan pengasuhan korban kepada tersangka.
Untuk saat ini, pengasuhan korban dititipkan kepada nenek dari pihak ibu dan telah mendapatkan layanan trauma healing.
“Ibu korban saat ini bekerja di luar negeri, dan kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri serta mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan, termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Pelaku melakukan aksi cabul tersebut di rumahnya di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, saat sang istri tengah bekerja di luar negeri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan. (Baca juga: Cabuli 19 Bocah, Oknum Perangkat Desa di Minahasa Utara Masih Berkeliaran)
"Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali, tapi kami akan tetap melakukan penyelidikan, karena keterangan pelaku masih meragukan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020)
Tersangka mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menuruti keinginannya. Hal ini membuat korban ketakutan, dan terpaksa menuruti keinginan tersangka.
Korban juga saat ini mengalami trauma berat karena kejadian tersebut. Sementara itu, ibu korban diketahui sedang bekerja mencari nafkah di luar negeri dan menyerahkan pengasuhan korban kepada tersangka.
Untuk saat ini, pengasuhan korban dititipkan kepada nenek dari pihak ibu dan telah mendapatkan layanan trauma healing.
“Ibu korban saat ini bekerja di luar negeri, dan kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri serta mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan, termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(thm)