Sidang Kasus Penembakan di Tangerang, Korban: Suaranya Keras seperti Letusan Ban
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang kasus penembakan misterius dengan terdakwa EF, CHA, dan CLA, digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Selasa, 3 November 2020. Sidang pertama berjalan damai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU atas penembakan terhadap korban, Sunjaya Permana, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya, JPU Desti Novita menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP, Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, karena terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Para saksi, yakni Sunjaya Permana, Sahrul B Madnur, dan Yudi, diperiksa secara bersamaa. (Baca juga: Geger! Pondok Pesantren di Bekasi Diberondong 8 Tembakan)
“Pada saat terkena tembakan, saya dan teman saya Yudi, saat itu sedang berboncengan naik motor di daerah Alam Sutera sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika terkena tembakan, saya mendengar suara keras seperti letusan ban dan langsung merasakan sakit dan sesak, tidak tahu siapa yang menembak, saya hanya melihat mobil putih di sekitar tempat kejadian ketika menengok kearah belakang,” ujar saksi korban, Sunjaya Permana, di hadapan hakim.
Sementara Sahrul B Madnur yang merupakan ayah korban, mengatakan, setelah kejadian anaknya Sunjaya Permana harus dirawat selama kurang lebih 14 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan total biaya operasi yang dikeluarkan sebesar Rp20 juta, di luar biaya bantuan. "Namun saat ini anak saya sudah baik-baik saja dan sudah bisa bekerja secara total ditempat kerjanya," ucapnya. (Baca: Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim)
Ketika saksi ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono apakah setelah terjadinya penembakan tersebut ada pihak yang datang ke rumah untuk berdamai dan mengganti rugi, korban mengakui ada. “Ada yang mulia, saya mau saja, tapi saya takut untuk menerimanya, takut terjadi apa-apa,” jawab Sunjaya Purnama.
Ketika dikonfirmasi oleh majelis makim mengenai keterangan para saksi, terdakwa EF, CRA, dan CLA, membenarakan kejadian penembakan tersebut. Mereka meminta maaf kepada masyarakat, keluarga, dan korban atas perbuatannya, serta berjanji mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
Sebelum sidang ditunda setelah pemeriksaan saksi selesai ketua majelis hakim mengingatkan kembali kepada para terdakwa agar merealisasikan niat baiknya untuk berdamai dan mengganti kerugian yang dialami korban.
Dalam dakwaannya, JPU Desti Novita menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP, Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, karena terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Para saksi, yakni Sunjaya Permana, Sahrul B Madnur, dan Yudi, diperiksa secara bersamaa. (Baca juga: Geger! Pondok Pesantren di Bekasi Diberondong 8 Tembakan)
“Pada saat terkena tembakan, saya dan teman saya Yudi, saat itu sedang berboncengan naik motor di daerah Alam Sutera sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika terkena tembakan, saya mendengar suara keras seperti letusan ban dan langsung merasakan sakit dan sesak, tidak tahu siapa yang menembak, saya hanya melihat mobil putih di sekitar tempat kejadian ketika menengok kearah belakang,” ujar saksi korban, Sunjaya Permana, di hadapan hakim.
Sementara Sahrul B Madnur yang merupakan ayah korban, mengatakan, setelah kejadian anaknya Sunjaya Permana harus dirawat selama kurang lebih 14 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan total biaya operasi yang dikeluarkan sebesar Rp20 juta, di luar biaya bantuan. "Namun saat ini anak saya sudah baik-baik saja dan sudah bisa bekerja secara total ditempat kerjanya," ucapnya. (Baca: Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim)
Ketika saksi ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono apakah setelah terjadinya penembakan tersebut ada pihak yang datang ke rumah untuk berdamai dan mengganti rugi, korban mengakui ada. “Ada yang mulia, saya mau saja, tapi saya takut untuk menerimanya, takut terjadi apa-apa,” jawab Sunjaya Purnama.
Ketika dikonfirmasi oleh majelis makim mengenai keterangan para saksi, terdakwa EF, CRA, dan CLA, membenarakan kejadian penembakan tersebut. Mereka meminta maaf kepada masyarakat, keluarga, dan korban atas perbuatannya, serta berjanji mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
Sebelum sidang ditunda setelah pemeriksaan saksi selesai ketua majelis hakim mengingatkan kembali kepada para terdakwa agar merealisasikan niat baiknya untuk berdamai dan mengganti kerugian yang dialami korban.
(thm)