Bacok Pemotor hingga Terkapar di Tambun, 3 Begal Sadis Diciduk Polisi

Selasa, 03 November 2020 - 17:00 WIB
loading...
Bacok Pemotor hingga...
Petugas kepolisian memperlihatkan tiga begal sadis yang melukai korbannya di Tambun, Kabupaten Bekasi.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi meringkus trio kawanan begal motor sadis di rumah kontrakan Kampung Selang Cau, RT 3/13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap melukai korbannya dengan senjata tajam secara sadis.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan itu diantaranya, tersangka MS (21), berperan sebagai joki dan memepet atau menghadang laju sepeda motor korban. Kemudian, AGB (20), berperan sebagai pembawa sepeda motor korban dan MNA (18) berperan sebagai joki dalam setiap aksinya.

”Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami,” ungkap Wakapolrestro Bekasi, AKBP PM Rickson Situmorang, Selasa (3/11/2020). (Baca: Ciduk 10 Orang Begal Pesepeda, 1 Pelaku Terkapar Didor Polisi)

Rickson menuturkan, terungkapnya kawanan ini berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Pelaku menggasak sepeda motor merek Yamaha Mio S B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya.

Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha menambahkan, korban melaporkan telah dibegal dengan luka bacok yang mengenai punggungnya.”Dari laporan itu kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya,” katanya.

Petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku ditempat persembunyianya. Namun, pelaku Midun berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan.”Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaanya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio S denganB-4455-FOL berikut kunci kontaknya, sepeda motor kontak motor merk Suzuki Satria FU, warna Hitam tanpa Plat nomor, jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban dan STNK B4455 FOL.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)