Tilep Uang Titipan Bayar Utang, Kuli Proyek Tewas Digetok Martil

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 17:09 WIB
loading...
Tilep Uang Titipan Bayar Utang, Kuli Proyek Tewas Digetok Martil
Tersangka Iing Solihin ditangkap polisi karena mengetok kepala rekannya Jang Deni Ihsan dengan martil hingga tewas. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Akibat menilep uang titipan milik temannya, seorang kenek kuli proyek tewas setelah kepalanya digetok martil lima kali. Korban Jang Deni Ihsan (30) diduga tidak membayarkan uang Rp400.000 yang dititipkan oleh Iing Solihin (37) untuk melunasi utang makan di kantin.

Iing Solihin yang kesal dengan ulah keneknya itu memukul kepala Jang Deni Ihsan dengan martil hingga tewas. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja dan berasal dari satu kampung di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

" Tersangka ini sebagai tukangnya dan korban keneknya. Mereka datang ke sini untuk kerja di proyek pembangunan ruko. Jadi mereka punya utang bersama di kantin Rp900.000," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri, Jumat (30/10/2020) siang. (Baca juga; Ustad di Depok Dicari Pria Misterius, Kata Saksi Mau Digorok )

Kapolsek menuturkan, peristiwa tragis terjadi pada Jumat 23 Oktober 2020 saat korban dengan pelaku sedang istirahat di bedeng proyek ruko North Golfinch di Jalan Boulevard Spring, Desa Cihuni, Pagedangan. (Baca juga; Jejak SH, Pelaku Pembunuhan Ruly di Tambora: Positif Narkoba dan Residivis Kejahatan Jalanan )

“Pas jam istirahat, ketika korban duduk di lantai, ada martil dan langsung dipukulkan ke kepala korban hingga jatuh tersungkur ke tanah," kata Efri. Ketika korban sudah jatuh itulah, tersangka kembali memukul kepala korban dengan martil sebanyak 5 kali. Akibat pemukulan itu, korban langsung sekarat, tidak sadarkan diri.

Kapolsek mengungkapkan, pemicu kejadian ini soal uang utang makan di kantin yang tidak dibayarkan korban. Tersangka Iing Solihin sebenarnya sudah terlebih dahulu menyerahkan uang untuk membayar utang Rp400.000 kepada korban.

Uang itu, dia titipkan kepada korban agar dibayarkan pada pemilik kantin. Ternyata, uang tidak dibayar ke pemilik kantin, malah diambil oleh korban. “Tersangka pun ditagih pihak kantin dengan ancaman tidak boleh berutang lagi di kantin sehingga membuatnya kesal. Khawatir tidak boleh utang lagi, tersangka pun meminjam uang kepada teman lainnya untuk melunasi utangnya,” tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menambahkan, setelah membunuh korban tersangka langsung kabur dan membuang martil pemecah batu tersebut ke parit saluran air. Namun, berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

"Tersangka kami tangkap dalam 1 KM dari tempat kejadian perkara saat sedang jalan kaki hendak kabur," sambung Margana. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Pagedangan dan dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)