Dalam Satu Jam, Polisi Bekuk Pencuri yang Tusuk Pria Muda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Personel Unit Reskrim Polsek Tambora membekuk pencuri yang menusuk pria muda hingga tewas di Jalan Pekapuran 2, RT 09/06, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku SH alias UK (24) yang berencana kabur dibekuk kurang dalam satu jam setelah kasus pembunuhan terjadi. “Ini berkat quick respons kami,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M. Faruk Rozi, Jumat (30/10/2020).
Diberitakan, Ruly Setiohadi alias Abi, (32), tewas bersimbah darah di rumahnya jalan Pekapuran 2 RT 09/06, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2020) malam lalu. (Berita Terkait; Pergoki Pelaku Pencurian, Pria Muda Tewas Ditusuk )
SH langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidiki serta pemeriksaan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diketahui saat mengambil ponsel SH menggunakan kaus biru tua dan topi cokelat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pisau dan sejumlah baju yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan serta ponsel milik korbannya. “Pelaku engga bisa mengelak lagi,” lanjut Faruk.
Atas perbuatannya, SH terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang disertai tindakan hukum lainnya. (Baca juga; Mayat Pria dengan Luka Tusuk Ditemukan di Waduk Cincin Jakut, Diduga Korban Begal )
Pelaku SH alias UK (24) yang berencana kabur dibekuk kurang dalam satu jam setelah kasus pembunuhan terjadi. “Ini berkat quick respons kami,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M. Faruk Rozi, Jumat (30/10/2020).
Diberitakan, Ruly Setiohadi alias Abi, (32), tewas bersimbah darah di rumahnya jalan Pekapuran 2 RT 09/06, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2020) malam lalu. (Berita Terkait; Pergoki Pelaku Pencurian, Pria Muda Tewas Ditusuk )
SH langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidiki serta pemeriksaan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diketahui saat mengambil ponsel SH menggunakan kaus biru tua dan topi cokelat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pisau dan sejumlah baju yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan serta ponsel milik korbannya. “Pelaku engga bisa mengelak lagi,” lanjut Faruk.
Atas perbuatannya, SH terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang disertai tindakan hukum lainnya. (Baca juga; Mayat Pria dengan Luka Tusuk Ditemukan di Waduk Cincin Jakut, Diduga Korban Begal )
(wib)