Operasi Zebra, Polda Metro Kerahkan 2.380 Personel Gabungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo yogo mengatakan, Operasi Zebra tahun 2020 mulai digelar pada 25 Oktober. Operasi lalu lintas ini akan digelar selama dua minggu ke depan.
(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa)
Sambodo menjelaskan, dalam operasi kali ini pelanggaran yang diutamakan akan ditindak mulai dari lawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar mara jalan atau stop line, menggunakan strobe dan melintas di bahu jalan.
"Kita juga targetkan Knalpot Bising menjadi salah satu yang akan ditindak tegas," kata Sambodo, Minggu (25/10/2020). (Baca juga: Perjuangan Jadi Mahasiswa: Jangan Pikirkan Hasil Terburuk!)
Sementara, penindakan lain-lain di antaranya, yaitu pengemudi yang melebihi kapasitas muatan dan orang termasuk truk ODOL (over dimension and over loading), pengemudi di bawah umur, menggunakan narkoba dan mabuk.
"Serta menggunakan komponen tak sesuai aturan. Sedangkan pelanggaran lain terkait masalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor meliputi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta segala hal yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor," ucap Sambodo.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya menurut Sambodo, akan ada 2.380 personel gabungan yang diturunkan. Dengan 12 target operasi dalam Operasi Zebra tersebut. Salah satunya adalah para pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK.
"Ada 12 target operasi, namun target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," tukasnya.
Tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas. Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Operasi ini digelar selama 14 hari mulai hari ini sampai tanggal 8 November 2020.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(Baca juga: Masyarakat Semakin Takut Menyatakan Pendapat dan Berunjuk Rasa)
Sambodo menjelaskan, dalam operasi kali ini pelanggaran yang diutamakan akan ditindak mulai dari lawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar mara jalan atau stop line, menggunakan strobe dan melintas di bahu jalan.
"Kita juga targetkan Knalpot Bising menjadi salah satu yang akan ditindak tegas," kata Sambodo, Minggu (25/10/2020). (Baca juga: Perjuangan Jadi Mahasiswa: Jangan Pikirkan Hasil Terburuk!)
Sementara, penindakan lain-lain di antaranya, yaitu pengemudi yang melebihi kapasitas muatan dan orang termasuk truk ODOL (over dimension and over loading), pengemudi di bawah umur, menggunakan narkoba dan mabuk.
"Serta menggunakan komponen tak sesuai aturan. Sedangkan pelanggaran lain terkait masalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor meliputi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta segala hal yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor," ucap Sambodo.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya menurut Sambodo, akan ada 2.380 personel gabungan yang diturunkan. Dengan 12 target operasi dalam Operasi Zebra tersebut. Salah satunya adalah para pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK.
"Ada 12 target operasi, namun target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," tukasnya.
Tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas. Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Operasi ini digelar selama 14 hari mulai hari ini sampai tanggal 8 November 2020.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(maf)