Pandemi Covid-19, Dana BOS MTS Berkurang

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:25 WIB
loading...
Pandemi Covid-19, Dana BOS MTS Berkurang
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sempat tertunda, Kementerian Agama akhirnya mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa Madrasah dan santri pesantren tahun 2020. Namun, pencairan BOS kali ini hanya 50 persen dari data siswa yang diajukan oleh lembaga.

Seperti diketahui, dana BOS diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya). MTs diketahui tidak menerima dana BOS 100 persen. Dari informasi beredar, dana tersebut dipinjam untuk penanganan Covid-19. Hal itu pun dikeluhkan para Kepala Sekolah (Kepsek) madrasah.

Kepsek MTS di Jakarta Barat berinisial FU mengatakan, telah mengajukan proposal dana BOS untuk 482 siswa. Namun, sekolah hanya menerima BOS sekitar 60 persen dari jumlah yang diajukan. (Baca juga: Benahi Kualitas Pendidikan Madrasah, Kemenag Terapkan Sistem E-RKAM)

"Wilayah Jakarta Barat per anak itu Juknis-nya dapat Rp450 ribu. Apabila dikalikan 482 siswa total sekitar Rp200 juta dana BOS untuk semester ini. Saat saya lihat dapatnya hanya Rp120 jutaan. Kalau dihitung-hitung hanya 60 persen dari jumlah siswa," ujarnya, Jumat (23/10/2020).

Penasaran, FU pun menemui Staf Pendidikan Madrasah (Penmad) wilayah Jakarta Barat untuk menanyakan dana BOS yang tidak sesuai dengan usulan.

“Alasan beliau karena keterlambatan data EMIS atau siswa di awal tahun karena BOS mengacu pada data EMIS siswa awal tahun ajuan baru. Alasannya di MTs terlambat. Yang seharusnya di MTs anggarannya Rp5 miliar sekian, di Mts hanya Rp2,5 miliar. Jadi dipecah- pecah dan semua MTs dapatnya 50 persen," terangnya.

Sementara, pihaknya tidak melakukan keterlambatan mengirim data siswa. Anehnya yang mengalami kekurangan dana BOS hanya di MTs. "Yang berkurang hanya MTs, tingkat MI dan MA tidak," ucap FU.

Akibat berkurangnya dana BOS berdampak pada kegiatan operasional sekolah. "Saat ini kegiatan tetap jalan, misal ada perlombaan secara virtual. Intinya sudah pasti pengaruh dengan kegiatan sekolah nantinya," ujarnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang memastikan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik meski dalam kondisi pandemi. Kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri. (Baca juga: Alhamdulillah, Rp890 Miliar Kenaikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren Cair)

Kasie Pendidikan Madrasah Jakarta Barat H Sambas membenarkan dana BOS sudah masuk, namun masih proses sejak 22 Oktober hingga 26 Oktober 2020. Saat ditanya terkait jumlah dana BOS yang tidak 100 persen, menurutnya, ada efisiensi untuk Covid-19.

"Ada efisiensi untuk Covid-19 ngga ada potongan. Jadi bukan dipinjam untuk Covid-19. Kita harus mengikuti Juknis, kalau tidak kita yang kena," katanya.

Meski sempat membantah, dia justru menjelaskan terkait wacana dana BOS akan dipakai Covid-19. “Soal kemarin digaungkan akan dipakai untuk Covid-19 akan dikembalikan lagi. Kemungkinan kalau masih keburu dari pusat diturunkan, kita ada pengundian lagi untuk tahap berikutnya demi menyempurnakan. Tapi, kalau tidak ada, kita apa adanya," jelasnya.

Menurut Sambas, berkurangnya dana BOS yang diterima oleh madrasah murni kesalahan lembaga karena terlambat input data siswa. "Jadi itu kesalahan dari lembaga saat input data. Kalau saya hanya mengikuti instruksi," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)