Peduli Sesama, Margo Care Act Ringankan Beban Warga Terdampak Covid-19

Kamis, 07 Mei 2020 - 22:30 WIB
loading...
Peduli Sesama, Margo Care Act Ringankan Beban Warga Terdampak Covid-19
Margo City melalui program Margo Care Act berupaya meringankan beban warga terdampak Covid-19.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pandemi wabah Covid19 sudah hampir dua bulan dirasakan warga, banyak warga kesulitan akibat dari wabah ini. Melihat kondisi itu, Margo City melalui program Margo Care Act berupaya meringankan beban warga terdampak yang ada di sekitar pusat perbelanjaan ikon landmark di Depok itu.

Margo Care Act, sebuah bentuk kepedulian Margo City Mall & The Margo Hotel yang bertujuan melindungi warga sekitar dari dampak pandemi. Sehingga kualitas hidup warga tetap terjaga dan masyarakat tetap sehat serta terproteksi dengan baik. "Kami memberikan bantuan pada warga Kampung Gedong dengan menyalurkan masker dan hand sanitizer," kata Coordinator Marcomm Margo City, Erlangga Hariyadi, Kamis (7/5/2020).

Erlangga menuturkan, pihaknya memberikan bantuan masker dan hand sanitizer kepada 3.000 warga. Kegiatan yang juga turut dihadiri Ketua RW setempat dan juga dikawal oleh pihak Polsek, Polres, & Kodim berjalan baik. "Tentunya kami ingin agar kualitas kesehatan warga sekitar pun bisa terjaga dengan baik. Dengan bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan warga sekitar," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sangat mendukung pemerintah untuk pencegahan menekan penyebaran virus Covid-19. Oleh karenanya, manajemen Margo City melakukan penutupan sementara operasional yang berlangsung sejak 29 Maret sampai dengan 12 Mei 2020. "Ini kami lakukan untuk mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus sehingga kondisi dapat segera membaik," ucapnya.

Sehubungan dengan penghentian sementara kegiatan operasional, Margo City tetap membuka sejumlah tenant untuk memenuhi kebutuhan pokok pelanggan. Tenant yang diperbolehkan beroperasi antara lain Supermaket Giant, Farmasi Guardian, Watsons, Century dan ATM Centre. "Jam operasional dibatasi yakni pukul 11.00-19.00 WIB. Serta beberapa tenant F&B dan non F&B yang menyediakan layanan pesan antar yang dibutuhkan oleh customer, sebagai langkah perlindungan bagi pelanggan dan petugas pengantaran," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)