Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Jakut Diminta Tidak Berpergian Saat Cuti Bersama

Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:30 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Covid-19,...
ASN Jakarta tengah melakukan swab Covid-19. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak berpergian saat cuti bersama pada Rabu 28 hingga Jumat 30 Oktober 2020. Hal demikian sebagai upaya mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai dan ASN.

Sekretaris Wali Kota Jakarta Utara Desi Putra menyarankan, para ASN dan pegawai di lingkup Pemkot Jakut bisa memanfaatkan momentum cuti bersama bersama keluarga di rumah dan tidak berpergian dalam maupun luar kota. ( )

“Tadi kami mengikuti rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan stakeholder lainnya terkait cuti bersama. Poin pentingnya yakni menyarankan ASN dan pegawai mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat momentum cuti bersama ini,” kata Desi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020). ( )



Menurut Desi, apabila memang diharuskan berpergian ke luar kota, maka para ASN dan pegawai wajib menjalani tes cepat massal (rapid test) maupun tes usap (swab) agar dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Cuti itu adalah hak pegawai dan ASN, silakan dimanfaatkan. Saran saya kalau tidak penting banget sebaiknya di rumah saja, menghindari terjadinya penyebaran Covid-19. Lakukan kegiatan di rumah seperti bercocok tanam, atau olahraga bersama dengan keluarga dan seterusnya,” imbuhnya. ( )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2567 seconds (0.1#10.140)