Polres Depok Akan Tindak Tegas Warga yang Tak Patuh PSBB

Rabu, 15 April 2020 - 20:01 WIB
loading...
Polres Depok Akan Tindak...
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Depok, petugas masih menolerir para pelanggar. Mereka kebanyakan adalah pengendara motor yang berboncengan, tidak menggunakan masker hingga pengendara mobil yang melebihi kapasitas aturan PSBB.

Namun untuk kedepan, petugas akan lebih tegas lagi terhadap para pelanggar. "Memang masih ada yang boncengan tapi mereka itu anggota keluarga langsung. Tetap kita imbau agar tidak berboncengan. Sekarang masih kita lakukan pemakluman, selama masih keluarga. Jika bukan keluarga akan kita turunkan. Saat ini sementara kita kasih tahu. Jika mau masih ke Depok harus menjalankan protokol PSBB. Kalau tidak mau ya harus balik kanan, karena di Depok harus menjalankan PSBB," ungkap Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (15/4/2020).

Tindakan tegas juga akan diberlakukan pada pengendara mobil yang tak patuh. Misalnya duduk bersebelahan di bangku depan atau melebihi kapasitas. Petugas tidak akan segan-segan melarang pengendara untuk masuk ke Depok bagi yang tidak mau taat aturan.

"Untuk roda empat yang seat-nya lebih dari 7 maka batas maksimal penumpang hanya empat orang saja yaitu satu driver di depan, dua orang di tengah dan satu orang di belakang," ujarnya.

Ketika melakukan pemantauan di-check point tadi, pihaknya masih menemukan pengendara mobil yang duduk berdampingan. Sesuai aturan, penumpang diminta turun dan duduk di bangku belakang. "Masih banyak yang duduk berdampingan di depan lalu kita turunkan," ungkapnya.

PSBB Depok akan diberlakukan selama 14 hari mulai 15-28 April 2020. Batasan aturan PSBB pun sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota No 22 Tahun 2020."Hari pertama masih banyak tantangan ya sosialisasi imbauan dan menyampaikan pada masyarakat bahwa Kota Depok sejak 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB. Ini berlaku selama 14 hari," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)