PN Jaktim Ungkap Cara Main Benny Tabalujan: Fotokopi Sertifikat Tanah

Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:29 WIB
loading...
PN Jaktim Ungkap Cara Main Benny Tabalujan: Fotokopi Sertifikat Tanah
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur dengan terdakwa Achmad Djufri.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Mereka dimintai keterangan permohonan 38 sertifikat tanah yang berujung dugaan tindak pidana yakni dugaan pemalsuan.

Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan Rini Minarsih yang menjadi salah satu saksi menjelaskan bahwa tugasnya adalah memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah. (Baca juga: Penyidik Duga Benny Tabalujan Terlibat Dalam Kasus Lain)

Menurut dia, objek sengketa tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim ditangani oleh seksi lain. Dari sekian berkas yang diberikan pemohon hanya satu berkas yang asli, selebihnya yakni 37 berkas lain dalam bentuk fotokopi.

“Surat hak itu dikeluarkan dari pemohon ada 38, Yang asli saat itu saya lihat satu. Jadi 38 sertifikat, 37 itu fotokopi,” ujar Rini menjawab pertanyaan hakim, Kamis (15/10/2020).

Saksi lainnya, Danang memaparkan bahwa dirinya baru mulai bertugas di BPN Jaktim sejak 2014 setelah sebelumnya sejak 2006 bekerja di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta.

Untuk tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut, menurut dia, dikerjakan oleh Prayoto dimana saat ini Prayoto juga sedang menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.

Dalam persidangan, Danang yang mengaku saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Simon Tabalujan. (Baca juga: Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO)

Sekadar mengingatkan, Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan.

Kasus ini bermula ketika Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Bahkan, Benny sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)