Hari Ke-6 PSBB, Perusahaan Garmen di KBN Cilincing Masih Nekat Beroperasi

Rabu, 15 April 2020 - 18:40 WIB
loading...
Hari Ke-6 PSBB, Perusahaan...
Aktivitas perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) lalu, masih banyak perusahaan yang melanggar. Bahkan banyak yang masih mempekerjakan ratusan karyawannya tanpa mengikuti imbauan pemerintah.

Seperti yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara. Beberapa perusahaan garmen di kawasan milik Badan Usaha Milik Negara ini masih tetap beroperasi di tengah aturan PSBB. Hal ini terungkap saat petugas gabungan tiga pilar Jakarta Utara (Satpol PP, Sudin Naker Trans Energi dan TNI) melakukan razia terhadap perusahaan yang masih beroperasi.

Dari hasil sidak yang dilakukan petugas gabungan, setidaknya ada beberapa perusahaan yang masih bekerja secara normal. Seperti PT Dayup Indo, perusahaan yang bergerak di bidang konveksi ini masih tetap memperkerjakan 1.300 karyawannya. Melihat kondisi tersebut, petugas langsung mengimbau kepada manajemen supaya operasional dihentikan.

Pihak manajemen pun sempat menolak dan melakukan perdebatan dengan petugas. Tidak lama, akhirnya petugas langsung menutup paksa sementara pabrik konveksi tersebut karena situasi PSBB.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Utara, Gatot Subroto Widagdo, mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Kami lihat banyak pengaduan dan laporan dari masyarakat bahwa di KBN Cakung - CIlincing dan Marunda ini masih banyak kegiatan yang karyawannya ribuan," ujar Gatot di KBN, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2020).

Menurut Gatot, selain merazia PT Gayup Indo, petugas juga melakukan peninjauan ke perusahaam lain, seperti PT Pan Pasific Jakarta dan PT Kahoindah Citragarment. Petugas pun langsung melakukan penutupan sementara pada perusahaan tersebut.

Mengikuti anjuran pemerintah, Gatot mengatakan bahwa ketiga perusahaan ini tidak termasuk dalam sektor usaha yang diperbolehkan buka saat PSBB. "Bahwa seluruh produksi yang dikecualikan itu memang tidak boleh ada produksi alias ditutup," tandasnya.

Gatot menegaskan akan terus mengawasi para pelaku industri. Jika masih ada yang nekat untuk beroperasi maka pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.

"Nanti kepolisian bisa menutup. Kita dari naker berhubungan dengan hubungan kerja, harus ada K3-nya, harus dipatuhi juga," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)