Tembok PT Khong Guan Roboh, Warga Ciracas Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 00:15 WIB
loading...
Tembok PT Khong Guan Roboh, Warga Ciracas Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Warga terdampak banjir akibat robohnya tembok PT Khong Guan, memprotes lambatnya proses ganti rugi. Pasalnya, sejak peristiwa itu terjadi pada Sabtu 10 Oktober 2020, warga sama sekali belum menerima uang ganti rugi.

Ketua RW 8, Kelurahan Ciracas, Suherman, mengatakan, sebelumnya warga sudah bertemu dengan pihak PT Khong Guan untuk membahas nominal ganti rugi yang diterima warga terdampak. (Baca juga: Pemkot Jaktim Pastikan Warga Korban Tembok Jebol PT Khong Guan Dapat Ganti Rugi)

"Hari Jumat 16 Oktober 2020 digelar pertemuan terakhir dan membahas kerugian Rp350 juta. Tapi pihak Khong Guan bilang bertahap dan belum ada kejelasan," ujar Suherman saat dikonfrimasi di Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).

Suherman menuturkan, warga sangat membutuhkan uang ganti rugi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, saat banjir menerjang rumah warga, tak ada harta benda yang bisa diselamatkan.

"Karena air datang sangat cepat jadi barang berharga enggak bisa diselamatin. Padahal kita butuh," katanya. (Baca juga: Jakarta Hadapi Banjir, Tambang hingga Perahu Karet Disiagakan)

Oleh karena itu, warga berharap agar pihak PT Khong Guan dapat segera menyelesaikan tanggung jawabnya atas insiden robohnya tembok pembatas yang membuat rumah warga kebanjiran.

"Kami berharap PT Khong Guan menunjukkan itikad baiknya dengan adanya kepastian ganti rugi untuk warga," ungkapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)