Sanksi Pidana Perda Covid-19 Diproses melalui Sidang Tipiring

Senin, 19 Oktober 2020 - 22:01 WIB
loading...
Sanksi Pidana Perda Covid-19 Diproses melalui Sidang Tipiring
Sidang Tipiring pelanggar protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyebut sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta merupakan pidana denda. Sanksi pidana denda itu akan diputuskan melalui proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya menganut dua sanksi, yakni sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Menurutnya, sanksi yang diatur dalam perda itu tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya.
(Baca juga: Pelanggar Perda Covid-19 di Jakarta Akan Dikenakan Denda Rp5-7,5 Juta)

Hanya saja, kata Pantas, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Dimana mekanismenya melalui proses sidang Tipiring. "Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat," kata Pantas di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).



Pantas menjelaskan, pada prinsipnya Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang dibentuk itu tujuannya agar perilaku masyarakat itu berubah menjadi pola hidup bersih dan sehat atau lebih kepada pendidikan. Untuk itu, pidana kurungan tidak dimasukan.

Dengan edukasi secara terus menerus, lanjut Pantas, muncul kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih sehat sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Nah itulah tujuan akhir dari perda ini," pungkasnya. (Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada)

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perda tentang Penanggulangan Covid-19, yang disahkan Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Sanksi pidana yang tercantum dalam perda hanya berupa pidana denda. Pidana denda yang diatur berkisar Rp5 hingga 7,5 juta.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)