Dipasang Plang, Pasar Kemiri Sah Milik PT Petamburan Jaya Raya
loading...
A
A
A
DEPOK - Pihak PT Petamburan Jaya Raya bersama Pedagang Pasar Kemiri Muka melakukan pemasangan papan atau plang di lahan Pasar Kemiri Muka. Plang tersebut bertuliskan Tanah dan Bangunan ini Milik PT Petamburan Jaya Raya.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan, pemasangan papan plang tersebut merupakan sudah sah, kuat sesuai dengan putusan Lembaga Negara. Putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Bogor Nomor No 36/pdt/G/2009 PN Bgr.jo-putusan PT Bandung No 25/pdt/2010/PT.bdg-Putusan Mahkanah Agung RI dalam tingkat Kasasi No 695/pdt/2011 jo.Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan Kembali No 467PK /pdt/2013.
“Menyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka,” katanya di Depok, Sabtu (17/10/2020). ( )
Pemasangan pelang ini merupakan suatu putusan hukum yang sah dan kuat. Ditegaskan bahwa, putusan negara harus ditaati. “Kami melakukan pemasangan plang atau papan ini sebagai perintah negara," ucapnya.
Dia pun meminta semua pihak menghormati apa yang sudah menjadi keputusan negara. “Jika ada pihak-pihak yang tidak suka dengan pemasangan papan ini maka akan berhadapan dengan hukum dan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Baharya menyambut baik adanya pemasangan plang atau papan yang menyatakan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan ini. Rencananya plang ini nantinya akan dipasang tiga lokasi seperti di Parkir Barat, Pintu masuk dan kawasan lapak pisang.
"Kami puas dengan adanya kegiatan ini, sudah yang kita tunggu tunggu sejak lama dan alhamdullilah sudah bisa terlaksana dengan kondusif," katanya.
Pedagang di Pasar Kemiri Muka melakukan pemasangan pelang di lahan Pasar Kemiri Muka yang menyatakan lahan Pasar Kemiri Muka milik PT Petamburan Jaya. Para pedagang tidak merasa keberatan jika Pasar Kemiri Muka dikelola dan direnovasi oleh pihak PT Petamburan Jaya Raya.
“Kami para pedagang Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemiri Muka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,” ucapnya.
Dia mengatakan para pedagang mematuhi penuh akan putusan Lembaga Negara yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemenang lahan Pasar Kemiri Muka. Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya 10-0 dan Putusan Inkrah tiga kali sehingga PT Petamburan Jaya Raya sah dan kuat atas putusan lahan Pasar Kemirimuka. Yaya mengatakan di sini sudah jelas bahwa yang berhak memiliki lahan Pasar Kemiri Muka adalah PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Kota Depok secara Inkrah.“Tidak ada pedagang yang melakukan penolakan deklarasi eksekus Pasar Kemiri Muka akan tetapi memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok untuk secepatnya melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemiri Muka,” tegasnya.Atas dasar putusan Lembaga Negara yang sah, kuat maka PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan Pasar Kemiri Muka maka para pedagang tidak keberatan Pasar Kemiri Muka di kelolah dan ditanganin langsung oleh PT PJR. “Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan pembacaan deklarasi eksekusi di lokasi Pasar Kemiri Muka,” pungkasnya.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan, pemasangan papan plang tersebut merupakan sudah sah, kuat sesuai dengan putusan Lembaga Negara. Putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Bogor Nomor No 36/pdt/G/2009 PN Bgr.jo-putusan PT Bandung No 25/pdt/2010/PT.bdg-Putusan Mahkanah Agung RI dalam tingkat Kasasi No 695/pdt/2011 jo.Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan Kembali No 467PK /pdt/2013.
“Menyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka,” katanya di Depok, Sabtu (17/10/2020). ( )
Pemasangan pelang ini merupakan suatu putusan hukum yang sah dan kuat. Ditegaskan bahwa, putusan negara harus ditaati. “Kami melakukan pemasangan plang atau papan ini sebagai perintah negara," ucapnya.
Dia pun meminta semua pihak menghormati apa yang sudah menjadi keputusan negara. “Jika ada pihak-pihak yang tidak suka dengan pemasangan papan ini maka akan berhadapan dengan hukum dan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Baharya menyambut baik adanya pemasangan plang atau papan yang menyatakan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan ini. Rencananya plang ini nantinya akan dipasang tiga lokasi seperti di Parkir Barat, Pintu masuk dan kawasan lapak pisang.
"Kami puas dengan adanya kegiatan ini, sudah yang kita tunggu tunggu sejak lama dan alhamdullilah sudah bisa terlaksana dengan kondusif," katanya.
Pedagang di Pasar Kemiri Muka melakukan pemasangan pelang di lahan Pasar Kemiri Muka yang menyatakan lahan Pasar Kemiri Muka milik PT Petamburan Jaya. Para pedagang tidak merasa keberatan jika Pasar Kemiri Muka dikelola dan direnovasi oleh pihak PT Petamburan Jaya Raya.
“Kami para pedagang Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemiri Muka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,” ucapnya.
Dia mengatakan para pedagang mematuhi penuh akan putusan Lembaga Negara yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemenang lahan Pasar Kemiri Muka. Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya 10-0 dan Putusan Inkrah tiga kali sehingga PT Petamburan Jaya Raya sah dan kuat atas putusan lahan Pasar Kemirimuka. Yaya mengatakan di sini sudah jelas bahwa yang berhak memiliki lahan Pasar Kemiri Muka adalah PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Kota Depok secara Inkrah.“Tidak ada pedagang yang melakukan penolakan deklarasi eksekus Pasar Kemiri Muka akan tetapi memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok untuk secepatnya melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemiri Muka,” tegasnya.Atas dasar putusan Lembaga Negara yang sah, kuat maka PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik lahan Pasar Kemiri Muka maka para pedagang tidak keberatan Pasar Kemiri Muka di kelolah dan ditanganin langsung oleh PT PJR. “Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan pembacaan deklarasi eksekusi di lokasi Pasar Kemiri Muka,” pungkasnya.
(mhd)