Sakit Hati, Pedagang Soto Nekat Habisi Nyawa Sekuriti

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 22:08 WIB
loading...
A A A


Kemudian petugas yang mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mengenai pelaku pembunuhan tersebut dan mengidentifikasi pelakunya.

Alhasil, setelah delapan jam penemuan jenazah korban, pelaku berhasil ditangkap saat menuju ke rumahnya di wilayah Cibitung. Apalagi, setelah kejadian itu pelaku langsung pergi ke daerah Brebes dan Kuningan, selama beberapa hari. "Pelaku ini pedagang soto ayam. Kemudian kalau korban security," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasaan dan atau pembunuhan, dengan ancaman penjara pidana penjara 12 tahun. Dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun. Kini kasus ini ditangani Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)