Tempat Ibadah di Jalan Raya Akan Mendata Pengunjung saat PSBB Transisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah tempat ibadah dan fasilitas umum atau ruang terbuka hijau (RTH) pada masa PSBB transisi di Jakarta diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Khusus tempat ibadah di jalan raya diwajibkan mendata pengunjung.
PSBB transisi mulai kembali diterapkan pada Senin 12 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta melonggarkan beberapa kegiatan seperti tempat ibadah dan RTH. (Baca juga: Pengusaha Antusias Penerapan Kembali PSBB Transisi Jakarta)
"Khusus tempat ibadah di jalan raya harus melaksanakan pendataan pencatatan pengunjung baik dengan buku tamu atau secara teknologi," bunyi pengaturan PSBB transisi milik Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).
Untuk taman, Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), pengunjung usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. "Bangunan RPTRA dan alat kebugaran dilarang digunakan," tulis peraturan tersebut.
Pemprov DKI memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober 2020. Hal tersebut karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan Covid-19. (Baca juga: PSBB Transisi, Peraturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan)
PSBB transisi mulai kembali diterapkan pada Senin 12 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta melonggarkan beberapa kegiatan seperti tempat ibadah dan RTH. (Baca juga: Pengusaha Antusias Penerapan Kembali PSBB Transisi Jakarta)
"Khusus tempat ibadah di jalan raya harus melaksanakan pendataan pencatatan pengunjung baik dengan buku tamu atau secara teknologi," bunyi pengaturan PSBB transisi milik Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).
Untuk taman, Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), pengunjung usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. "Bangunan RPTRA dan alat kebugaran dilarang digunakan," tulis peraturan tersebut.
Pemprov DKI memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober 2020. Hal tersebut karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan Covid-19. (Baca juga: PSBB Transisi, Peraturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan)
(jon)