Keluarkan Maklumat, MUI DKI Dukung UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 22:15 WIB
loading...
Keluarkan Maklumat, MUI DKI Dukung UU Cipta Kerja Digugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat terkait gelombang penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. MUI DKI Jakarta mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020 untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mendukung pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh cara yang konstitusional, yang di antaranya melalui Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020). ( )

Selain itu, dia juga menyoroti aksi unjuk rasa yang belakangan ini terjadi. Dia mengatakan penyampaian pendapat, berserikat, dan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan Bangsa Indonesia. Karena itu, negara harus menampung berbagai aspirasi msyarakat tersebut. ( )

“Semua kegiatan penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan dengan niat baik demi kemajuan Bangsa Indonesia. Karena itu, semua pihak harus memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya; menjaga ketertiban dan keamanan; menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19; menjaga akhlakul karimah; menghindari dari tindakan-tindakan yang melanggar agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan waspada terhadap adu-domba antar masyarakat, termasuk antara masyarakat dengan aparat,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, aparat kepolisian dan aparat keamanan lainnya yang bertugas dalam menjaga ketertiban dan mengawal kegiatan demonstrasi diharapkan mengedepankan sikap profesionalisme dan humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta membuka ruang dialog kepada peserta demonstrasi dan menghindari tindakan kekerasan.

“Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, tidak menyebarkan informasi, berita, dan gambar yang tidak benar (hoax), serta tidak mengadu-domba masyarakat untuk tujuan tertentu yang menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompoknya,” kata Munahar. (Lihat video: Ribuan Simpatisan Nu Geruduk Polres Pamekasan Madura )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)