Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR RI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 9.346 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dikerahkan untuk menjaga situasi di sekitaran Gedung MPR/DPR. Ribuan personel ini untuk menjaga DPR setelah mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejumlah massa diperkiraan akan turun ke jalan pada hari ini untuk memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.
"Di DKI Jakarta kami kerahkan 9.346 personel," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020). (Baca Juga: Kecewa Tak Bisa Konvoi ke Jakarta, Buruh Depok: Semua Terdampak Omnibus Law)
Polisi bersama dengan TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP memperketat pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR untuk menghalau massa yang akan berunjuk rasa. Walaupun sebetulnya, aksi unjuk rasa dilarang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Dalam hal ini, aparat keamanan mengedepankan tindakan preemptive. Masyarakat diharapakan dapat memahami bahwa tujuan pelarangan unjuk rasa untuk mencegah penularan Covid-19 .
"Kita sudah memberitahukan kepada masyarakat selama masa PSBB tidak akan kita keluarkan (izin keramaian). Kita harap teman semua tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul. Kami ingin mereka mengerti bahwa Jakarta ini sudah masuk zona merah Covid-19," katanya. (Lihat video: Beratnya Beban Ekonomi, Warga Tak Lagi Patuhi Protokol Kesehatan )
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejumlah massa diperkiraan akan turun ke jalan pada hari ini untuk memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.
"Di DKI Jakarta kami kerahkan 9.346 personel," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020). (Baca Juga: Kecewa Tak Bisa Konvoi ke Jakarta, Buruh Depok: Semua Terdampak Omnibus Law)
Polisi bersama dengan TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP memperketat pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR untuk menghalau massa yang akan berunjuk rasa. Walaupun sebetulnya, aksi unjuk rasa dilarang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Dalam hal ini, aparat keamanan mengedepankan tindakan preemptive. Masyarakat diharapakan dapat memahami bahwa tujuan pelarangan unjuk rasa untuk mencegah penularan Covid-19 .
"Kita sudah memberitahukan kepada masyarakat selama masa PSBB tidak akan kita keluarkan (izin keramaian). Kita harap teman semua tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul. Kami ingin mereka mengerti bahwa Jakarta ini sudah masuk zona merah Covid-19," katanya. (Lihat video: Beratnya Beban Ekonomi, Warga Tak Lagi Patuhi Protokol Kesehatan )
(mhd)