Berkas Perkara Penyulut Aksi Perusakan Mapolsek Ciracas Telah Rampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI yakni, Prada MI terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas , Jakarta Timur, telah selesai dilakukan. Berkas perkara kasus tersebut sudah dikirimkan kepada Oditur Militer II-08 Jakarta.
Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menegaskan, proses penyidikan terhadap Prada MI telah selesai. "Penyidikan terhadap Prada MI sudah selesai dan berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Oditur Militer II-08 Jakarta pada Senin 28 September 2020, Berdasarkan surat Danpom Jaya No: B/1288/IX/2020 Tanggal 28 September 2020 dengan penerapan pasal 14 ayat (1) dan Jo (2) UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
Dodik juga menyampaikan perkembangan dua anggota Polri yang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto atas nama Bripka T dan Bripda B pada Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 telah selesai menjalani perawatan dan sudah diperbolehkan pulang. "Terkait hal ini kedua anggota polisi tersebut akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban," tuturnya. (Baca: Update Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 63 Oknum TNI AD Jadi Tersangka)
Diketahui, Prada MI menjadi penyulut kemarahan sejumlah oknum dengan menyebarkan hoaks bahwa dia dikeroyok di kawasan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal setelah menenggak dua gelas Anggur Merah Gold.
Lihat Juga: Riwayat Militer Letjen Dodik Wijanarko, Pensiunan TNI AD yang Jadi Komisaris Utama MRT Jakarta
Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menegaskan, proses penyidikan terhadap Prada MI telah selesai. "Penyidikan terhadap Prada MI sudah selesai dan berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Oditur Militer II-08 Jakarta pada Senin 28 September 2020, Berdasarkan surat Danpom Jaya No: B/1288/IX/2020 Tanggal 28 September 2020 dengan penerapan pasal 14 ayat (1) dan Jo (2) UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
Dodik juga menyampaikan perkembangan dua anggota Polri yang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto atas nama Bripka T dan Bripda B pada Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 telah selesai menjalani perawatan dan sudah diperbolehkan pulang. "Terkait hal ini kedua anggota polisi tersebut akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban," tuturnya. (Baca: Update Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 63 Oknum TNI AD Jadi Tersangka)
Diketahui, Prada MI menjadi penyulut kemarahan sejumlah oknum dengan menyebarkan hoaks bahwa dia dikeroyok di kawasan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal setelah menenggak dua gelas Anggur Merah Gold.
Lihat Juga: Riwayat Militer Letjen Dodik Wijanarko, Pensiunan TNI AD yang Jadi Komisaris Utama MRT Jakarta
(hab)