DPRD Nilai Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI Minim Solusi dan Banyak Tuntutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta masih terus dibahas bersama DPRD dan Pemprov DKI Jakarta . Rancangan Perda tersebut dinilai terlalu banyak menuntut warga tetapi minim solusi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI , Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 terlalu rumit dan hanya menuntut warga untuk patuh tetapi tidak ada solusi yang diberikan. Misalnya saja pasal soal larangan keluar rumah. Menurutnya, tanpa adanya solusi yang diberikan pemerintah, masyarakat akan tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya.
"Dari pengalaman PSBB fase I dan 2, sulit melarang warga berdiam dirumah. Karena tidak ada solusi, sementara warga butuh kerja untuk kebutuhan ekonomi keluarga di tengah pandemi ini," kata Pantas kepada wartawan, Rabu (7/10/2020). (Baca: DKI Belum Bisa Turunkan Harga Tes Swab Sesuai Putusan Presiden)
Pembahasan Raperda ini, lanjut Pantas, sudah berlangsung selama dua hari berturut-turut. Hari ini, DPRD dan Pemprov DKI kembali duduk bareng mengupas peraturan ini. Pantas menuturkan, pada pembahasan kali ini, pihaknya bakal mengoreksi dan membatalkan poin-poin yang dirasa tidak masuk akal yang sulit untuk dijalankan warga Ibu Kota.
"Solusinya dengan kesepakatan bersama dengan eksekutif kita coba penggal mana yang harus dikeluarkan mana yang harus dimasukkan. Jadi lebih kita sederhanakan aja," pungkasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI , Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 terlalu rumit dan hanya menuntut warga untuk patuh tetapi tidak ada solusi yang diberikan. Misalnya saja pasal soal larangan keluar rumah. Menurutnya, tanpa adanya solusi yang diberikan pemerintah, masyarakat akan tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya.
"Dari pengalaman PSBB fase I dan 2, sulit melarang warga berdiam dirumah. Karena tidak ada solusi, sementara warga butuh kerja untuk kebutuhan ekonomi keluarga di tengah pandemi ini," kata Pantas kepada wartawan, Rabu (7/10/2020). (Baca: DKI Belum Bisa Turunkan Harga Tes Swab Sesuai Putusan Presiden)
Pembahasan Raperda ini, lanjut Pantas, sudah berlangsung selama dua hari berturut-turut. Hari ini, DPRD dan Pemprov DKI kembali duduk bareng mengupas peraturan ini. Pantas menuturkan, pada pembahasan kali ini, pihaknya bakal mengoreksi dan membatalkan poin-poin yang dirasa tidak masuk akal yang sulit untuk dijalankan warga Ibu Kota.
"Solusinya dengan kesepakatan bersama dengan eksekutif kita coba penggal mana yang harus dikeluarkan mana yang harus dimasukkan. Jadi lebih kita sederhanakan aja," pungkasnya.
(hab)