DKI Belum Bisa Turunkan Harga Tes Swab Sesuai Putusan Presiden

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:12 WIB
loading...
DKI Belum Bisa Turunkan Harga Tes Swab Sesuai Putusan Presiden
Pelaksanaan swab test atau uji usap Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun regulasi untuk menetapkan harga tes swab sesuai apa yang diputuskan pemerintah pusat senilai Rp900.000. Masyarakat diminta melakukannya swab di 54 laboratorium yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tentunya mengikuti harga tes swab sesuaistandar yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo senilai Rp900. Menurutnya, untuk menyeragamkan semua harga tes swab di rumah sakit Ibu Kota, pihaknya akan menyusun regulasi terlebih dahulu.

"Tentunya harus ada regulasi yang mengikat seperti apa di tingkat pusat, itu yang akan jadi acuan kita untuk melakukan evaluasi," kata Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020). ( )

Widyastuti mengakui, harga tes swab difasilitas swasta itu memang masih berbeda-beda dan cenderung lebih mahal.Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memanggil rumah sakit dan laboratorium swasta yang selama ini bekerja sama dengan Pemprov DKI.

Sambil menunggu penyesuaian harga tes swab, Widyastuti meminta masyarakat tidak melakukan swab test di luar fasilitas ini, sebab harganya bakal jauh lebih mahal. Saat ini lebih dari 54 laboratorium yang bekerja sama dengan Pemprov DKI. ( )

"Kita punya 54 dan kemudian ada tambahan satu, dua lagi, kalau yang di luar itu kami tidak rekomendasi, wong kami tidak memberikan rekomendasi," pungkasnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)