1.071 Angkutan Langgar PSBB Ketat Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.071 angkutan melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak pemberlakuan PSBB ketat pada 14 September hingga 4 Oktober 2020. Hasil operasi yustisi dari sektor transportasi yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp45,7 juta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dari hasil operasi yustisi yang menyasar angkutan, pihaknya mendapatkan 5.357 pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran. (Baca juga: Pemprov DKI Klaim Mobilitas Masyarakat Menurun Selama PSBB)
"Untuk sanksi sosial ada 2.118 dan denda administrasi mencapai Rp45.715.000," ujar Syafrin, Senin (5/10/2020).
Kemudian, dalam pengawasan pembatasan kapasitas angkut transportasi, Dishub DKI mendapatkan 1.071 pelanggaran kapasitas angkutan sarana transportasi. Sayangnya, dia tidak merinci sanksi yang diberikan terhadap 1.071 angkutan pelanggar kapasitas angkut tersebut. "Angkutan orang ada 261 pelanggaran dan angkutan barang 810 pelanggaran," ucapnya. (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Dua Kantor di Ruko 1.000 Cengkareng Disegel)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dari hasil operasi yustisi yang menyasar angkutan, pihaknya mendapatkan 5.357 pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran. (Baca juga: Pemprov DKI Klaim Mobilitas Masyarakat Menurun Selama PSBB)
"Untuk sanksi sosial ada 2.118 dan denda administrasi mencapai Rp45.715.000," ujar Syafrin, Senin (5/10/2020).
Kemudian, dalam pengawasan pembatasan kapasitas angkut transportasi, Dishub DKI mendapatkan 1.071 pelanggaran kapasitas angkutan sarana transportasi. Sayangnya, dia tidak merinci sanksi yang diberikan terhadap 1.071 angkutan pelanggar kapasitas angkut tersebut. "Angkutan orang ada 261 pelanggaran dan angkutan barang 810 pelanggaran," ucapnya. (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Dua Kantor di Ruko 1.000 Cengkareng Disegel)
(jon)