ARSSI Bekasi Sebut Tarif Swab Test Rp900.000 Masih Mahal

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:36 WIB
loading...
ARSSI Bekasi Sebut Tarif Swab Test Rp900.000 Masih Mahal
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi menyebutkan penetapan sekaligus penyelarasan harga swab test sebesar Rp900.000 dinilai masih mahal. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi menyebutkan penetapan sekaligus penyelarasan harga swab test sebesar Rp900.000 dinilai masih mahal. Sebab, negara lain menetapkan harga swab test lebih murah, jika dirupiahkan hanya sebesar Rp 500-700.000.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Eko Nugroho mengatakan, sejatinya pemerintah dapat menekan harga di bawah pangsa pasar tes swab dari negara tetangga."Masih mahal jika dibandingkan dengan negara tetangga," katanya, Senin (5/10/2020).

Eko menyadari, pemerintah belum sanggup mengeluarkan kebijakan dan penyesuaian tarif swab test dengan negara-negara tetangga. Sebab faktanya, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk belanja alat swab test lebih mahal dari negara tetangga. (Baca juga; Ngeyel Langgar Protokol Kesehatan, 159 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara )

Meski demikian, Eko mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dengan menetapkan tarif seragam untuk pengecekan swab test di rumah sakit. Jadi, tidak ada rumah sakit yang mematok harga di atas kebijakan pemerintah dan membebani masyarakat.

"Sebelum diseragamkan swab test bisa mencapai Rp 2-4 juta. Faktor mahal itu karena tingginya modal investasi alat kesehatan," ucapnya. Untuk itu, Eko mewakili ARSSI Kota Bekasi mengapresiasi, dan satu lagi semoga ke depan juga ada penambahan penyedia tes PCR (polymerase chain reaction).

Dia menyatakan, swab test dapat lebih masif, karena saat ini Indonesia masih lemah dalam melakukan pemeriksaan kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau swab test mandiri.

Dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020). Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp900.000 setiap melakukan swab test. (Baca juga; Wagub DKI Minta Pengusaha Jangan Ambil Keuntungan dari Swab Test )

Adapun alasan dilakukannya pengaturan harga swab test, yakni presiden telah menginstruksikan agar testing ditingkatkan dan animo masyarakat untuk melakukan tes mandiri sebenarnya cukup tinggi. Namun harganya cukup bervariatif dan sebagian besar kalangan mendorong pemerintah untuk menetapkan harga acuan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)