Ngeyel Langgar Protokol Kesehatan, 159 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Senin, 05 Oktober 2020 - 13:12 WIB
loading...
Ngeyel Langgar Protokol Kesehatan, 159 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Sebanyak 159 perusahaan di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak PSBB berlaku 14 September 2020 lalu.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 159 perusahaan di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak PSBB berlaku 14 September lalu. Seluruh perusahaan tersebut hanya dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta , Andri Yansyah mengatakan, sejak 14 September lalu hingga Jumat 2 Oktober 2020, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak terhadap 856 perusahaan. Hasilnya ada 159 perusahan yang ditutup sementara selama tiga hari karena adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Sanksi yang kami berlakukan masih sebatas penutupan sementara. Itu pun cukup efektif karena pelanggaran semakin menurun dari 7,4% menjadi 4,5%," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Senin (5/10/2020). (Baca: 200 Mahasiswa PTIQ Jaksel Dikabarkan Terpapar Covid-19)

Andri menjelaskan, dari 159 perusahaan, 101 perusahaan terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan tersebut tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Diantara yaitu, 45 perusahaan di Jakarta Selatan, 18 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Timur, 11 perusahaan di Jakarta Utara, dan 9 perusahaan di Jakarta Pusat.

Kemudian ada 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Adapun perusahaan-perusahaan itu ada di Jakarta Pusat sebanyak 25 perusahaan, Jakarta Selatan 14 perusahaan, Jakarta Timur perusahaan, Jakarta Barat 7 perusahaan, dan Jakarta Utara 4 perusahaan. "Kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan sanksi administrasi kepada perusahaan pelanggar PSBB," ujarnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)